Suara.com - Ketua Forum Komunikasi Kiai Kampung Jawa Timur (FK3JT), Gus Fahrur Rozi menyesalkan adanya fatwa fardhu ain (wajib) yang dikeluarkan segelintir ulama di Madura untuk mendukung pasangan Cagub-Cawagub Jawa Timur nomor urut satu Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak.
FK3JT pun mendesak agar fatwa tersebut secepatnya dicabut. Sebab yang berwenang mengeluarkan fatwa adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Beberapa hari yang lalu, kami mendengar di media online tentang adanya fatwa sebagian ulama untuk memilih pasangan calon tertentu di Pilgub Jatim. Kami sangat menyayangkan fatwa itu dan minta agar dicabut," ujar Gus Fahrur saat ditemui di Bangi Kopi Surabaya, Minggu (27/5/2018).
Pihaknya memohon kepada seluruh elemen masyarakat Jawa Timur terutama kepada ulama yang mana mereka dijadikan panutan. Hal itu untuk menjaga ulama agar tidak sembarangan mengeluarkan statemen yang berbau politik.
"Ulama itu menjadi panutan, sehingga kalau mengutarakan statement harus hati-hati apalagi terkait Pilgub," katanya.
Dalam pertemuan itu, turut hadir Sekretaris FK3JT Gus Islahul Hidayah (Pengasuh Ponpes Al Alawiyah Turen-Malang), Gus Kholili Cholil (Ponpes Syaichona Kholil Bangkalan), Gus Imam Asy'ari (Ponpes Al Qodiri Jember), Gus Nidzom (Ponpes Al-Masy'u Pasuruan), dan Gus Zainul (Ponpes Al Islahiyah Ngoro Mojokerto).
Sebelumnya, ratusan kiai di Pulau Madura, Jawa Timur menyatakan dukungan kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Dukungan ini bahkan termaktub dalam sebuah fatwa yang diteken sejumlah pengurus pondok pesantren di Madura.
Fatwa tersebut ditanda tangani di Pondok Pesantren At Taroqqi, Sampang, Sabtu (19/5/2018), dalam fatwa tersebut menyebutkan bahwa pasangan Khofifah-Emil dianggap lebih kompeten dan profesional memimpin Jawa Timur dari pada lawannya.
"Menyeru dan memfatwakan fardhu 'ain kepada seluruh masyarakat Jawa Timur untuk memilih paslon Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dalam Pilgub Jatim 2018," bunyi fatwa bernomor 1/SFMM/V/2018 yang dibacakan Kiai Shiddiq (Wakil Ketua PWNU Jatim) saat itu.
Dalam fatwa tersebut juga mengklaim merujuk pada Alquran dan kitab. Seperti Kitab al-Bujairimi 'alal Khotib dan Kitab as-Sunanul Kubro lil Iman Baihaqi yang menerangkan barang siapa yang memilih seorang pemimpin di antara yang dipimpinnya adalah orang-orang muslim dia tahu bahwa ada orang lain yang tidak dia pilih lebih baik dari yang dia pilih, maka sungguh dia berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan kepada orang-orang mukmin. (Moh Ainul Yaqin)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka