Suara.com - Gurauan bom (bomb joke) berulang kali mengganggu penerbangan paskapai di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, pada tahun 2018. Sanksi yang diberikan belum cukup membuat pelaku jera.
Setidaknya itu dibuktikan oleh satu penumpang Batik Air bernama Samaun Henamuly (22), yang hendak pergi ke Ambon, Provinsi Maluku.
Ia membuat awak kabin pesawat geram, karena saat transit di Bandara Sultan Hasanuddin, Samaun menyebut membawa bom.
Insiden itu terjadi saat barang bawaan Samaun tengah dipegang oleh pramugari di dalam pesawat, Kamis (7/6/2018) sekitar pukul 03.45 WITA.
Akibat gurauan tersebut, Samaun yang juga pelaut asal Negeri Tial, Kecamatan Salahutu , Kabupaten Maluku Tengah itu harus menunda mudik. Sebab, ia langsung diamankan polisi.
Seusai diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoriras Bandara Wilayah V Makassar, pelaku diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara, Polres Maros untuk menjalani proses hukum, pukul 11.10 WITA.
"Pelaku masih kami amankan di Polsek Bandara untuk menjalani pemeriksaan, dan menunggu pihak maskapai melaporkan dugaan tindak pidana penerbangan itu," terang Kepala Polsek Kawasan Bandara Inspektur Polisi Satu Ahmad kepada Suara.com.
Menurut Ahmad, pelaku bakal dikenakan Pasal 437 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Isinya "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun".
"Dia tidak bisa kami tahan karena ancaman hukuman hanya 1 tahun, sehingga kemungkinan kami bebaskan malam ini. Namun, kasusnya tergantung pihak maskapai, mereka melaporkan atau tidak," terang Ahmad.
Baca Juga: 10 Amunisi Anti Bosan Menghadapi Macet Parah Saat Mudik
Insiden bomb joke itu berawal saat pesawat Batik Air nomor penerbangan ID 7703/ID6166 , rute Halim Perdanakusuma, Jakarta, tengah transit di Makassar, sebelum melanjutkan penerbangan ke Ambon.
Penumpang yang duduk di kursi 12C itu mendadak menyebut kata "bom" saat barang miliknya dipegang salah satu kru pesawat.
Akibat ulahnya, Samaun bersama barang bawaannya diturunkan dari kabin pesawat lalu digiring ke ruang Avsec Lion Air lalu ke Avsec Angkasa Pura I. Saat pemeriksaan manual pada barang bawaan pelaku, tidak ditemukan barang berbahaya.
Meski demikian, untuk memberi efek jera Samaun dipastikan tidak ikut terbang ke Ambon. Dia juga diminta membuat surat pernyataan sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
"Sudah kami serahkan ke Polsek Kawasan Bandara. Silahkan konfirmasi ke sana," ujar Communication and Legal Section Angkasa Pura I Turah Ajari saat dihubungi. [lirzam wahid]
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu