Suara.com - Drama persidangan kasus kematian Resky Evienia Syamsul (22), mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar akhirnya menemui babak akhir. Tiga terdakwa dalam kasus tersebut baru saja divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/6/2018) pagi tadi.
Tiga terdakwa yang sekaligus rekan korban masing-masing adalah Sesaria Fatimah Nur Bahtiar (20), Heldi Jafar (22) dan Wahyuni Rachman (22) yang juga tercatat sebagai mahasiswa Kedokteran UMI. Dalam persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Kemal Tampubolon menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Mendengar vonis itu, ketiga terdakwa hanya terdiam. Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yaitu kelalaian hingga menyebabkan matinya seseorang.
"Ketiganya dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun penjara tanpa penahanan dengan masa percobaan dua tahun, kecuali ada putusan lain," kata Ketua Majelis Hakim, Kemal Tampubolon diiringi ketukan palu.
Mendengar putusan itu, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa memilih pikir-pikir. Vonis hakim itu diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Kuasa hukum terdakwa, Burhan Kamma Marausa mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim. Namun ia menilai putusan tersebut sudah tepat dan bijaksana.
"Ini secara fakta hukum sudah jelas, memang tidak ada, seperti pembelaaan kita. Yang namanya hukum ada kelalaian, namun secara kenyataan tidak hal-hal dikategorikan membunuh seperti maksud mereka (jaksa)," ujar Burhan.
Kematian Resky bermula pada 7 Juni 2016 lalu, ia mengalami kritis saat mengikuti pengkaderan di TBM Fakultas Kedokteran UMI di daerah Tombolo, Kecamatan Malino, Kabupaten Gowa.
Ia sempat beberapa jam dirawat di dua rumah sakit, yakni RS Islam Faisal dan RSP Universitas Hasanuddin. Namun karena kondisinya yang kritis, mahasiswi cantik itu akhirnya menghembuskan nafas terakhir. (Lirzam Wahid)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf