Suara.com - Drama persidangan kasus kematian Resky Evienia Syamsul (22), mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar akhirnya menemui babak akhir. Tiga terdakwa dalam kasus tersebut baru saja divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/6/2018) pagi tadi.
Tiga terdakwa yang sekaligus rekan korban masing-masing adalah Sesaria Fatimah Nur Bahtiar (20), Heldi Jafar (22) dan Wahyuni Rachman (22) yang juga tercatat sebagai mahasiswa Kedokteran UMI. Dalam persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Kemal Tampubolon menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Mendengar vonis itu, ketiga terdakwa hanya terdiam. Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yaitu kelalaian hingga menyebabkan matinya seseorang.
"Ketiganya dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun penjara tanpa penahanan dengan masa percobaan dua tahun, kecuali ada putusan lain," kata Ketua Majelis Hakim, Kemal Tampubolon diiringi ketukan palu.
Mendengar putusan itu, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa memilih pikir-pikir. Vonis hakim itu diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Kuasa hukum terdakwa, Burhan Kamma Marausa mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim. Namun ia menilai putusan tersebut sudah tepat dan bijaksana.
"Ini secara fakta hukum sudah jelas, memang tidak ada, seperti pembelaaan kita. Yang namanya hukum ada kelalaian, namun secara kenyataan tidak hal-hal dikategorikan membunuh seperti maksud mereka (jaksa)," ujar Burhan.
Kematian Resky bermula pada 7 Juni 2016 lalu, ia mengalami kritis saat mengikuti pengkaderan di TBM Fakultas Kedokteran UMI di daerah Tombolo, Kecamatan Malino, Kabupaten Gowa.
Ia sempat beberapa jam dirawat di dua rumah sakit, yakni RS Islam Faisal dan RSP Universitas Hasanuddin. Namun karena kondisinya yang kritis, mahasiswi cantik itu akhirnya menghembuskan nafas terakhir. (Lirzam Wahid)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba