Suara.com - Drama persidangan kasus kematian Resky Evienia Syamsul (22), mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar akhirnya menemui babak akhir. Tiga terdakwa dalam kasus tersebut baru saja divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/6/2018) pagi tadi.
Tiga terdakwa yang sekaligus rekan korban masing-masing adalah Sesaria Fatimah Nur Bahtiar (20), Heldi Jafar (22) dan Wahyuni Rachman (22) yang juga tercatat sebagai mahasiswa Kedokteran UMI. Dalam persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Kemal Tampubolon menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Mendengar vonis itu, ketiga terdakwa hanya terdiam. Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yaitu kelalaian hingga menyebabkan matinya seseorang.
"Ketiganya dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun penjara tanpa penahanan dengan masa percobaan dua tahun, kecuali ada putusan lain," kata Ketua Majelis Hakim, Kemal Tampubolon diiringi ketukan palu.
Mendengar putusan itu, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa memilih pikir-pikir. Vonis hakim itu diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Kuasa hukum terdakwa, Burhan Kamma Marausa mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim. Namun ia menilai putusan tersebut sudah tepat dan bijaksana.
"Ini secara fakta hukum sudah jelas, memang tidak ada, seperti pembelaaan kita. Yang namanya hukum ada kelalaian, namun secara kenyataan tidak hal-hal dikategorikan membunuh seperti maksud mereka (jaksa)," ujar Burhan.
Kematian Resky bermula pada 7 Juni 2016 lalu, ia mengalami kritis saat mengikuti pengkaderan di TBM Fakultas Kedokteran UMI di daerah Tombolo, Kecamatan Malino, Kabupaten Gowa.
Ia sempat beberapa jam dirawat di dua rumah sakit, yakni RS Islam Faisal dan RSP Universitas Hasanuddin. Namun karena kondisinya yang kritis, mahasiswi cantik itu akhirnya menghembuskan nafas terakhir. (Lirzam Wahid)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu