Suara.com - Drama persidangan kasus kematian Resky Evienia Syamsul (22), mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar akhirnya menemui babak akhir. Tiga terdakwa dalam kasus tersebut baru saja divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/6/2018) pagi tadi.
Tiga terdakwa yang sekaligus rekan korban masing-masing adalah Sesaria Fatimah Nur Bahtiar (20), Heldi Jafar (22) dan Wahyuni Rachman (22) yang juga tercatat sebagai mahasiswa Kedokteran UMI. Dalam persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Kemal Tampubolon menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Mendengar vonis itu, ketiga terdakwa hanya terdiam. Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yaitu kelalaian hingga menyebabkan matinya seseorang.
"Ketiganya dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun penjara tanpa penahanan dengan masa percobaan dua tahun, kecuali ada putusan lain," kata Ketua Majelis Hakim, Kemal Tampubolon diiringi ketukan palu.
Mendengar putusan itu, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa memilih pikir-pikir. Vonis hakim itu diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Kuasa hukum terdakwa, Burhan Kamma Marausa mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim. Namun ia menilai putusan tersebut sudah tepat dan bijaksana.
"Ini secara fakta hukum sudah jelas, memang tidak ada, seperti pembelaaan kita. Yang namanya hukum ada kelalaian, namun secara kenyataan tidak hal-hal dikategorikan membunuh seperti maksud mereka (jaksa)," ujar Burhan.
Kematian Resky bermula pada 7 Juni 2016 lalu, ia mengalami kritis saat mengikuti pengkaderan di TBM Fakultas Kedokteran UMI di daerah Tombolo, Kecamatan Malino, Kabupaten Gowa.
Ia sempat beberapa jam dirawat di dua rumah sakit, yakni RS Islam Faisal dan RSP Universitas Hasanuddin. Namun karena kondisinya yang kritis, mahasiswi cantik itu akhirnya menghembuskan nafas terakhir. (Lirzam Wahid)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya