Suara.com - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna, sempat menyinggung mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu seusai diperiksa KPK, Rabu (6/6/2018) kemarin.
Agus menuduh masalah dugaan korupsi tersebut akan selesai, apabila nama-nama yang telah disebutkannya mau duduk bersama dengannya.
Menanggapi hal itu, Ryamizard membeberkan pengajuan pengadaan Helikopter AW-101 pada 2016 lalu sempat ditolak olehnya dan Presiden Joko Widodo. Heli AW-101 mulanya diperuntukkan untuk pesawat kepresidenan.
"Jadi begini, itu pesawat kan sebenarnya untuk pesawat kepresidenan, uangnya langsung ke Sekretaris Kabinet (Seskab), bukan ke saya," kata Ryamizard di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
Akan tetapi, pada saat itu Jokowi menolak karena harga Heli 101 yang dinilai mahal.
"Presiden kan tidak mau karena mahal, saya pun tidak mau tapi dialihkan untuk alutsista TNI," ujarnya.
Akan tetapi, Ryamizard enggan berkomentar banyak termasuk perihal keinginan Agus untuk duduk bersama dengannya membahas kasus dugaan korupsi tersebut.
Untuk diketahui, Agus diperiksa KPK setelah muncul dugaan korupsi dalam pembelian Heli AW-101 yang dilakukan TNI AU.
PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp 514 miliar.
Baca Juga: Ditabrak Tongkang, Jembatan Peninggalan Belanda Retak
Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
Sementara itu, Puspom TNI pun menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana KSAU.
Dalam kasus pembelian Heli AW-101 ini, Puspom TNI sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sejumlah Rp 139 miliar.
Terakhir, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana pembelian Helikopter AW-101 ke Singapura dan Inggris sebesar Rp 340 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?