Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tak mau ambil pusing soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum, yang tidak mau disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Dalam PKPU itu, terdapat aturan larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif malah menekankan kepada partai-partai politik, untuk tidak mencalonkan caleg bekas napi korupsi.
Hal itu disampaikannya seusai menghadiri acara buka puasa bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
"Tidak usah lah mencalonkan mantan napi koruptor atau yang lain," kata Laode.
Ia mengharapkan partai-partai politik untuk memberikan calon terbaik untuk maju Pemilu 2019.
"Saringannya (di parpol). Saya yakin juga parpol tidak akan mencalonkan mantan napi korupsi tadi. Kami di KPK selalu berharap bahwa calon-calon itu selalu yang terbaik," harapnya.
Apabila ada partai politik yang tetap mencalonkan mantan napi korupsi, Laode berharap antara KPU dan Menkum HAM segera menemukan solusi terbaik.
"Harus diselesaikan dasar hukumnya, selisih pendapat antara KPU dan Kemenkum HAM, itu saja," pungkasnya.
Baca Juga: Kelola 7 Situs Porno, Per Bulan Dua Sarjana Raup Rp 20 Juta
Berita Terkait
-
Pledoi Baru 602 Lembar, Sidang Pembelaan Fredrich Ditunda
-
Hakim Tolak Permintaan Fredrich Pulang Berlebaran dengan Keluarga
-
Diperiksa KPK, Bamsoet Dicecar Aliran Duit E-KTP di Jateng
-
Dituntut 12 Tahun, Fredrich Bacakan Pledoi Setebal 1.000 Halaman
-
Ketua DPR Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa di Kasus e-KTP
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan