Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredeich Yunadi akan membacakan pledoi di berkas setebal 1.000 halaman. Pledoi itu akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (8/6/2018).
Fredeich akan bacaan kan nota keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya akan tulis pledoi 1.000 halaman lebih," kata Fredrich.
Fredrich mengklaim dirinya akan membacakan pledoi berdasarkan fakta persidangan.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Fredrich 12 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta. Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang mencegah, merintangi, atau mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak langsung.
Jaksa menuntut hukuman maksimal kepada Fredrich karena menganggap tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Fredrich Yunadi selaku advokat juga dianggap melakukan perbuatan tercela serta bertentangan dengan hukum.
Selain itu, hal yang memberatkan tuntutan jaksa, Fredrich dianggap kerap bertingkah dan berkata kasar, serta terkesan menghina orang lain. Sehingga merendahkan martabat dan kehormatan lembaga peradilan. Jaksa menyatakan tak menemukan hal yang dapat meringankan hukumannya.
"Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya," kata jaksa KPK, Kresna dalam sidang pembacaan tuntutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Kemensos - BGN Matangkan Program MBG Lansia dan Disabilitas
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang