Suara.com - Terdakwa dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredich Yunadi batal membacakan nota pembelaan atau pledoi yang sudah dijadwalkan hari ini, Jumat (8/6/2018), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Di dalam persidangan, Fredrich yang diduga merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto, mengaku telah menyampaikan surat penundaan pembacaan pledoi ke pengadilan karena pledoi tersebut
belum rampung dibuat.
"Secara resmi sudah mengirimkan surat, karena pledoinya belum selesai. Tadi suratnya ingin dikasihkan kepada panitera dan diminta saat sidang berlangsung," kata Fredrich.
Pantauan di dalam ruang sidang, saat Fredrich menyampaikan penundaan pembacaan pledoi, saat itu pula kuasa hukum Fredrich langsung memberikan surat kepada hakim Syaifudin Zuhri selaku ketua majelis hakim.
"Jadi ada surat resmi dari penasihat, pada pokoknya hari ini tidak bisa mengikuti persidangan karena pledoinya sedang dalam penyelesain dan meminta penundaan pada tanggal 21 dan tanggal 22 pekan depan," kata Hakim Syaifudin.
Menurut Fredrich, dari 1.000 halaman pledoi yang akan dibacakannya, baru 602 halaman yang berhasil dirampungkan. Fredrich menawarkan untuk memperlihatkan bukti pernyataannya tersebut, namun tidak diperkenankan hakim.
"Tidak perlu ditunjukkan. Jadi saudara tidak siap?," tanya Syaifudin.
"Belum siap," jawab Fredrich.
Majelis hakim kemudian musyawarah dan disepakati sidang ditunda hingga Jumat dua pekan ke depan.
"Jadi karena belum siap, baik dari saudara maupun penasehat hukum, kita sudah musyawarah untuk agenda sidang selanjutnya, Jumat tanggal 22," kata hakim Syaifudin.
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Permintaan Fredrich Pulang Berlebaran dengan Keluarga
-
Diperiksa KPK, Bamsoet Dicecar Aliran Duit E-KTP di Jateng
-
Dituntut 12 Tahun, Fredrich Bacakan Pledoi Setebal 1.000 Halaman
-
Ketua DPR Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa di Kasus e-KTP
-
Berkas Lengkap, Bupati Ngada Nonaktif Disidang di Surabaya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri