Suara.com - Terdakwa dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredich Yunadi batal membacakan nota pembelaan atau pledoi yang sudah dijadwalkan hari ini, Jumat (8/6/2018), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Di dalam persidangan, Fredrich yang diduga merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto, mengaku telah menyampaikan surat penundaan pembacaan pledoi ke pengadilan karena pledoi tersebut
belum rampung dibuat.
"Secara resmi sudah mengirimkan surat, karena pledoinya belum selesai. Tadi suratnya ingin dikasihkan kepada panitera dan diminta saat sidang berlangsung," kata Fredrich.
Pantauan di dalam ruang sidang, saat Fredrich menyampaikan penundaan pembacaan pledoi, saat itu pula kuasa hukum Fredrich langsung memberikan surat kepada hakim Syaifudin Zuhri selaku ketua majelis hakim.
"Jadi ada surat resmi dari penasihat, pada pokoknya hari ini tidak bisa mengikuti persidangan karena pledoinya sedang dalam penyelesain dan meminta penundaan pada tanggal 21 dan tanggal 22 pekan depan," kata Hakim Syaifudin.
Menurut Fredrich, dari 1.000 halaman pledoi yang akan dibacakannya, baru 602 halaman yang berhasil dirampungkan. Fredrich menawarkan untuk memperlihatkan bukti pernyataannya tersebut, namun tidak diperkenankan hakim.
"Tidak perlu ditunjukkan. Jadi saudara tidak siap?," tanya Syaifudin.
"Belum siap," jawab Fredrich.
Majelis hakim kemudian musyawarah dan disepakati sidang ditunda hingga Jumat dua pekan ke depan.
"Jadi karena belum siap, baik dari saudara maupun penasehat hukum, kita sudah musyawarah untuk agenda sidang selanjutnya, Jumat tanggal 22," kata hakim Syaifudin.
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Permintaan Fredrich Pulang Berlebaran dengan Keluarga
-
Diperiksa KPK, Bamsoet Dicecar Aliran Duit E-KTP di Jateng
-
Dituntut 12 Tahun, Fredrich Bacakan Pledoi Setebal 1.000 Halaman
-
Ketua DPR Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa di Kasus e-KTP
-
Berkas Lengkap, Bupati Ngada Nonaktif Disidang di Surabaya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN