Suara.com - Terdakwa dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredich Yunadi batal membacakan nota pembelaan atau pledoi yang sudah dijadwalkan hari ini, Jumat (8/6/2018), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Di dalam persidangan, Fredrich yang diduga merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto, mengaku telah menyampaikan surat penundaan pembacaan pledoi ke pengadilan karena pledoi tersebut
belum rampung dibuat.
"Secara resmi sudah mengirimkan surat, karena pledoinya belum selesai. Tadi suratnya ingin dikasihkan kepada panitera dan diminta saat sidang berlangsung," kata Fredrich.
Pantauan di dalam ruang sidang, saat Fredrich menyampaikan penundaan pembacaan pledoi, saat itu pula kuasa hukum Fredrich langsung memberikan surat kepada hakim Syaifudin Zuhri selaku ketua majelis hakim.
"Jadi ada surat resmi dari penasihat, pada pokoknya hari ini tidak bisa mengikuti persidangan karena pledoinya sedang dalam penyelesain dan meminta penundaan pada tanggal 21 dan tanggal 22 pekan depan," kata Hakim Syaifudin.
Menurut Fredrich, dari 1.000 halaman pledoi yang akan dibacakannya, baru 602 halaman yang berhasil dirampungkan. Fredrich menawarkan untuk memperlihatkan bukti pernyataannya tersebut, namun tidak diperkenankan hakim.
"Tidak perlu ditunjukkan. Jadi saudara tidak siap?," tanya Syaifudin.
"Belum siap," jawab Fredrich.
Majelis hakim kemudian musyawarah dan disepakati sidang ditunda hingga Jumat dua pekan ke depan.
"Jadi karena belum siap, baik dari saudara maupun penasehat hukum, kita sudah musyawarah untuk agenda sidang selanjutnya, Jumat tanggal 22," kata hakim Syaifudin.
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Permintaan Fredrich Pulang Berlebaran dengan Keluarga
-
Diperiksa KPK, Bamsoet Dicecar Aliran Duit E-KTP di Jateng
-
Dituntut 12 Tahun, Fredrich Bacakan Pledoi Setebal 1.000 Halaman
-
Ketua DPR Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa di Kasus e-KTP
-
Berkas Lengkap, Bupati Ngada Nonaktif Disidang di Surabaya
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!