Suara.com - Terdakwa dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi meminta izin kepada majelis hakim keluar dari tahanan agar bisa berlebaran di hari raya Idul Fitri dan bertemu dengan orang tuanya.
Apalagi, sejumlah keluarga Fredrich dari Singapura akan mudik ke Indonesia untuk merayakan Idul Fitri.
"Kami mengajukan permohonan mengingat hari raya (Idul Fitri). Ibu saya umurnya sudah 94 tahun. Kalau berkenan diberikan waktu untuk sungkem ke orang tua," kata Fredrich kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
Mendengar permintaan Fredrich, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Takdir Suhan mengatakan, permintaan Fredrich sulit untuk dipenuhi. Mengingat pada hari raya sejumlah pegawai KPK sedang cuti.
"Sehingga pengawalan tahanan KPK otomatis menjadi sedikit majelis. Apalagi saat ini ada kasus operasi tangkap tangan, yang butuh tahanan pengawalan esktra. Sehingga pengawalan tahanan tak mencukupi majelis," ujar Takdir menanggapi permintaan Fredrich.
Menanggapi pernyataan Takdir, Fredrich mengatakan, cuti pegawai KPK memiliki jatahnya masing-masing. Ia sadar, saat ini belum ada tahanan lain yang mengajukan izin menemui keluarga saat lebaran, tapi baginya alasan jaksa melarang juga mengada-ngada.
"Sehingga yang diajukan penuntut umum itu mengada-ada. Dia (JPU) bersifat balas dendam. Jadi itu perikemanusiaan yang kami ajukan kepada yang mulia, yang menentukan itu yang mulia," ucap Fredrich.
Lagipula, kata dia, aparat kepolisian bisa diminta untuk pengawalan.
Menanggapi itu, hakim Syaifudin Zuhri selaku ketua majelis hakim mengaku tidak tahu apakah tahanan bisa keluar di hari lebaran atau tidak. Namun, ia berpendapat, alangkah lebih baik apabila izin tersebit diajukan setelah masa cuti lebaran selesai.
"Jadi sementara mohon maaf kami sudah musyawarah, pada saat hari raya kemungkinan tidak bisa.
Mungkin setelah hari pertama (pasca-cuti bersama), baru bisa," kata Syaifudin.
Mendapat penolakan hakim, Fredrich tak patah arang. Ia terus menyampaikan alasan dirinya meminta izin. Ia bahkan menawarkan diri untuk dikawal 24 jam oleh polisi selama hari lebaran.
"Dan kemudian alasan yang disampaikan ini menunjukkan bahwa penuntut umum seolah-olah dia bisa memerintahkan majelis hakim, caranya sudah jelas," ujar Fredrich.
"Jadi begini, untuk yamg itu (izin berlebaran) mohon maaf tidak bisa dipenuhi. Silahkan keluarganya bisa besuk, berkunjung ke LP untuk sama-sama ketemu," jawab hakim Syaifudin.
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK, Bamsoet Dicecar Aliran Duit E-KTP di Jateng
-
Dituntut 12 Tahun, Fredrich Bacakan Pledoi Setebal 1.000 Halaman
-
Ketua DPR Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa di Kasus e-KTP
-
Berkas Lengkap, Bupati Ngada Nonaktif Disidang di Surabaya
-
KPK: Biaya Pengobatan Novel Baswedan Tahun 2017 Rp 3,5 Milyar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka