Suara.com - Terdakwa dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi meminta izin kepada majelis hakim keluar dari tahanan agar bisa berlebaran di hari raya Idul Fitri dan bertemu dengan orang tuanya.
Apalagi, sejumlah keluarga Fredrich dari Singapura akan mudik ke Indonesia untuk merayakan Idul Fitri.
"Kami mengajukan permohonan mengingat hari raya (Idul Fitri). Ibu saya umurnya sudah 94 tahun. Kalau berkenan diberikan waktu untuk sungkem ke orang tua," kata Fredrich kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
Mendengar permintaan Fredrich, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Takdir Suhan mengatakan, permintaan Fredrich sulit untuk dipenuhi. Mengingat pada hari raya sejumlah pegawai KPK sedang cuti.
"Sehingga pengawalan tahanan KPK otomatis menjadi sedikit majelis. Apalagi saat ini ada kasus operasi tangkap tangan, yang butuh tahanan pengawalan esktra. Sehingga pengawalan tahanan tak mencukupi majelis," ujar Takdir menanggapi permintaan Fredrich.
Menanggapi pernyataan Takdir, Fredrich mengatakan, cuti pegawai KPK memiliki jatahnya masing-masing. Ia sadar, saat ini belum ada tahanan lain yang mengajukan izin menemui keluarga saat lebaran, tapi baginya alasan jaksa melarang juga mengada-ngada.
"Sehingga yang diajukan penuntut umum itu mengada-ada. Dia (JPU) bersifat balas dendam. Jadi itu perikemanusiaan yang kami ajukan kepada yang mulia, yang menentukan itu yang mulia," ucap Fredrich.
Lagipula, kata dia, aparat kepolisian bisa diminta untuk pengawalan.
Menanggapi itu, hakim Syaifudin Zuhri selaku ketua majelis hakim mengaku tidak tahu apakah tahanan bisa keluar di hari lebaran atau tidak. Namun, ia berpendapat, alangkah lebih baik apabila izin tersebit diajukan setelah masa cuti lebaran selesai.
"Jadi sementara mohon maaf kami sudah musyawarah, pada saat hari raya kemungkinan tidak bisa.
Mungkin setelah hari pertama (pasca-cuti bersama), baru bisa," kata Syaifudin.
Mendapat penolakan hakim, Fredrich tak patah arang. Ia terus menyampaikan alasan dirinya meminta izin. Ia bahkan menawarkan diri untuk dikawal 24 jam oleh polisi selama hari lebaran.
"Dan kemudian alasan yang disampaikan ini menunjukkan bahwa penuntut umum seolah-olah dia bisa memerintahkan majelis hakim, caranya sudah jelas," ujar Fredrich.
"Jadi begini, untuk yamg itu (izin berlebaran) mohon maaf tidak bisa dipenuhi. Silahkan keluarganya bisa besuk, berkunjung ke LP untuk sama-sama ketemu," jawab hakim Syaifudin.
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK, Bamsoet Dicecar Aliran Duit E-KTP di Jateng
-
Dituntut 12 Tahun, Fredrich Bacakan Pledoi Setebal 1.000 Halaman
-
Ketua DPR Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa di Kasus e-KTP
-
Berkas Lengkap, Bupati Ngada Nonaktif Disidang di Surabaya
-
KPK: Biaya Pengobatan Novel Baswedan Tahun 2017 Rp 3,5 Milyar
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!