Suara.com - Polisi berhasil membongkar bisnis pornografi di media sosial, yang dikelola dua tersangka berinisial BEP (27) dan H (32).
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ade Ary mengatakan, kedua tersangka telah membuat tujuh laman porno yang beromzet hingga puluhan juta perbulan.
Menurut Ade, keuntungan itu diperoleh dari pemasangan sejumlah iklan judi online di situs porno yang dikelola mereka.
"Dalam satu bulan, pelaku bisa mendapat keuntungan sekitar Rp 20 juta," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (8/6/2018).
Ade menyampaikan, BEP dan H merupakan lulusan Jurusan Ilmu Informatika. Mereka membuat laman tersebut di Kamboja, Juni 2017. Alasan mereka membuat laman itu di luar negeri adalah agar terhindar dari sorotan petugas.
Selain mengunggah video porno, keduanya juga memublikasikan cerita-cerita mesum di salah satu laman porno yang dibuat.
Adapun laman porno yang telah dibuat kedua tersangka yakni streaming-bokep.net, streaming-bokep.net, streaming-bokep.net, tvfilmbokep.com, film-bokep.com, cerita-mesum.com dan daunseks.com.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 29 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornogafi dan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Said Aqil: Kita Rugi Kalau Yudi Latif Mundur dari Kepala BPIP
Berita Terkait
-
Eks Karyawan Grabcar Bobol Ribuan Data Driver Taksi Online
-
Viral Pelemparan Batu di Tol Cikampek, Polisi Lakukan Ini
-
Grace Natalie - Ahok Selingkuh? Hulk: Saya Punya Video Panasnya
-
Dituduh Selingkuh dengan Ahok, Grace Natalie Resmi Laporkan Hulk
-
Mudik? Titipkan Kendaraan Anda di Kantor Polisi dan Kelurahan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer