Suara.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo blak-blakan soal kewenangan Polri melakukan aksi penindakan terhadap terduga teroris, dalam UU Antiterorisme baru yang disahkan pada 25 Mei lalu. Pernytaan itu disampaikan dalam sebuah video wawancara yang beredar di channel Yotube bernama Asumsi.
Menurut Bambang, UU hasil revisi dari UU Nomor 15 Tahun 2013 itu, jauh lebih komplet daripada versi lama. Dalam hal penindakan pra aksi terorisme, misalnya. Polri sudah bisa menangkap seseorang yang berpotensi melakukan tindak pidana terorisme sebelum aksi dilakukan.
"Misalnya para WNI yang bergabung dengan ISIS kemudian kembali ke Indonesia. Polisi bisa menangkap dan menahan. Polri diberikan waktu 21 hari untuk menahan mereka," kata Bambang Soesatyo dalam video wawancara video di sebuah channel Youtube Asumsi.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Blitar Asal PDIP
Meskipun demikian, kata politikus Partai Golkar itu, penahanan tersebut tetap membutuhkan alat bukti. Yakni keterlibatan mereka pada organisasi terorisme.
"Awalnyakan, ada wacana untuk menahan mereka selama 561 hari. Tapi kami perjuangkan agar tidak selama itu," ujar Bambang.
Bambang menegaskan, revisi UU Antiterorisme memberi kekuatan kepada Polri untuk lebih lincah dalam penindakan. Tapi, pada saat yang sama juga menagih tanggung jawab mereka lebih besar.
Baca Juga: Piala Dunia 2018: Belgia Punya Generasi Emas, tapi...
"Dalam UU juga diatur agar petugas di lapangan tidak melakukan abuse of power. Akan ada sanksi khusus untuk mereka yang tidak melakukan prosedur dalam penindakan," tutur Bambang.
Menurut dia, UU tersebut jauh lebih baik dibandingkan UU Antiterorisme milik Amerika Serikat. Salah satunya terlihat pada pasal kompensasi ganti rugi buat para korban. "Bahkan AS saja tak mencantumkan soal kompensasi ganti rugi di dalam UU mereka," ujar Bambang.
Jumlah ganti rugi tersebut, kata dia, akan diajukan besarannya di dalam tuntutan jaksa dan akan diputus oleh majelis hakim.
Baca Juga: Lina Tak Terpengaruh dengan Bujukan Sule untuk Rujuk
Ia mengatakan, proses pengesahan revisi UU pun berjalan sangat cepat pasca terjadinya serangkaian aksi teror di Surabaya dan beberapa kota lain. Sebab, sebelumnya draf revisi UU tersebut sejatinya sudah selesai sebelum reses. Namun, pemerintah masih tarik ulur mengenai langkah mempertemukan keterlibatan TNI dan Polri.
TNI ingin terlibat langsung di dalam pemberantasan terorisme sejak penyelidikan dan intelijen. Namun, Polri menyanggah karena itu sudah masuk dalam domain penegakan hukum sedangkan, TNI berada pada wilayah keamanan negara.
"Saat itulah pemerintah bilang, beri kami waktu untuk menyelaraskan ini. Kemudian reses, batulah muncul serangkaian aksi itu," jelas Bambang.
Berita Terkait
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
-
DPR Evaluasi Penonaktifan BPJS PBI, Rapat Terbuka Digelar
-
DPR Gelar Rapat Paripurna ke-13 Hari Ini, Ada Tiga Surat Dari Presiden Dibacakan
-
Respons Polemik Penonaktifan BPJS PBI, Dasco Pimpin Rapat Lintas Komisi dan Kementerian
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Wamenhaj: Asrama Haji Akan Jadi 'Pusat Ekonomi Umrah', Semua Jemaah Wajib Lewat Sini!
-
Mendagri Minta Jajarannya Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden
-
Transjakarta Berduka dan Serahkan Penyelidikan Kecelakaan Maut di Pondok Labu ke Polisi
-
Tolak PSN Merauke, Majelis Rakyat Papua Peringatkan Risiko Kepunahan Masyarakat Adat
-
Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!
-
SBY Minta Pemerintah Dalami Aturan Board of Peace Sebelum Bayar Iuran Rp17 Triliun
-
Gus Ipul Minta Pendamping PKH Datangi 11 Juta Peserta PBI yang Dinonaktifkan
-
Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'
-
MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?
-
Drama Tetangga: Teriakkan Suara Drum Berujung Pengeroyokan, Korban Malah Jadi Terlapor