Suara.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo blak-blakan soal kewenangan Polri melakukan aksi penindakan terhadap terduga teroris, dalam UU Antiterorisme baru yang disahkan pada 25 Mei lalu. Pernytaan itu disampaikan dalam sebuah video wawancara yang beredar di channel Yotube bernama Asumsi.
Menurut Bambang, UU hasil revisi dari UU Nomor 15 Tahun 2013 itu, jauh lebih komplet daripada versi lama. Dalam hal penindakan pra aksi terorisme, misalnya. Polri sudah bisa menangkap seseorang yang berpotensi melakukan tindak pidana terorisme sebelum aksi dilakukan.
"Misalnya para WNI yang bergabung dengan ISIS kemudian kembali ke Indonesia. Polisi bisa menangkap dan menahan. Polri diberikan waktu 21 hari untuk menahan mereka," kata Bambang Soesatyo dalam video wawancara video di sebuah channel Youtube Asumsi.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Blitar Asal PDIP
Meskipun demikian, kata politikus Partai Golkar itu, penahanan tersebut tetap membutuhkan alat bukti. Yakni keterlibatan mereka pada organisasi terorisme.
"Awalnyakan, ada wacana untuk menahan mereka selama 561 hari. Tapi kami perjuangkan agar tidak selama itu," ujar Bambang.
Bambang menegaskan, revisi UU Antiterorisme memberi kekuatan kepada Polri untuk lebih lincah dalam penindakan. Tapi, pada saat yang sama juga menagih tanggung jawab mereka lebih besar.
Baca Juga: Piala Dunia 2018: Belgia Punya Generasi Emas, tapi...
"Dalam UU juga diatur agar petugas di lapangan tidak melakukan abuse of power. Akan ada sanksi khusus untuk mereka yang tidak melakukan prosedur dalam penindakan," tutur Bambang.
Menurut dia, UU tersebut jauh lebih baik dibandingkan UU Antiterorisme milik Amerika Serikat. Salah satunya terlihat pada pasal kompensasi ganti rugi buat para korban. "Bahkan AS saja tak mencantumkan soal kompensasi ganti rugi di dalam UU mereka," ujar Bambang.
Jumlah ganti rugi tersebut, kata dia, akan diajukan besarannya di dalam tuntutan jaksa dan akan diputus oleh majelis hakim.
Baca Juga: Lina Tak Terpengaruh dengan Bujukan Sule untuk Rujuk
Ia mengatakan, proses pengesahan revisi UU pun berjalan sangat cepat pasca terjadinya serangkaian aksi teror di Surabaya dan beberapa kota lain. Sebab, sebelumnya draf revisi UU tersebut sejatinya sudah selesai sebelum reses. Namun, pemerintah masih tarik ulur mengenai langkah mempertemukan keterlibatan TNI dan Polri.
TNI ingin terlibat langsung di dalam pemberantasan terorisme sejak penyelidikan dan intelijen. Namun, Polri menyanggah karena itu sudah masuk dalam domain penegakan hukum sedangkan, TNI berada pada wilayah keamanan negara.
"Saat itulah pemerintah bilang, beri kami waktu untuk menyelaraskan ini. Kemudian reses, batulah muncul serangkaian aksi itu," jelas Bambang.
Berita Terkait
-
DPR: Daerah Sudah Tak Mampu Gaji PPPK, Guru Harus Diangkat Jadi PNS
-
Puan ke Pemerintah: Rakyat Kecil Jangan Sampai Menanggung Dampak Krisis Global
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026
-
Dasco Bukber Bareng Aktivis Senior, Serap Aspirasi Hariman Siregar hingga Connie Rahakundini
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar