Suara.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo blak-blakan soal kewenangan Polri melakukan aksi penindakan terhadap terduga teroris, dalam UU Antiterorisme baru yang disahkan pada 25 Mei lalu. Pernytaan itu disampaikan dalam sebuah video wawancara yang beredar di channel Yotube bernama Asumsi.
Menurut Bambang, UU hasil revisi dari UU Nomor 15 Tahun 2013 itu, jauh lebih komplet daripada versi lama. Dalam hal penindakan pra aksi terorisme, misalnya. Polri sudah bisa menangkap seseorang yang berpotensi melakukan tindak pidana terorisme sebelum aksi dilakukan.
"Misalnya para WNI yang bergabung dengan ISIS kemudian kembali ke Indonesia. Polisi bisa menangkap dan menahan. Polri diberikan waktu 21 hari untuk menahan mereka," kata Bambang Soesatyo dalam video wawancara video di sebuah channel Youtube Asumsi.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Blitar Asal PDIP
Meskipun demikian, kata politikus Partai Golkar itu, penahanan tersebut tetap membutuhkan alat bukti. Yakni keterlibatan mereka pada organisasi terorisme.
"Awalnyakan, ada wacana untuk menahan mereka selama 561 hari. Tapi kami perjuangkan agar tidak selama itu," ujar Bambang.
Bambang menegaskan, revisi UU Antiterorisme memberi kekuatan kepada Polri untuk lebih lincah dalam penindakan. Tapi, pada saat yang sama juga menagih tanggung jawab mereka lebih besar.
Baca Juga: Piala Dunia 2018: Belgia Punya Generasi Emas, tapi...
"Dalam UU juga diatur agar petugas di lapangan tidak melakukan abuse of power. Akan ada sanksi khusus untuk mereka yang tidak melakukan prosedur dalam penindakan," tutur Bambang.
Menurut dia, UU tersebut jauh lebih baik dibandingkan UU Antiterorisme milik Amerika Serikat. Salah satunya terlihat pada pasal kompensasi ganti rugi buat para korban. "Bahkan AS saja tak mencantumkan soal kompensasi ganti rugi di dalam UU mereka," ujar Bambang.
Jumlah ganti rugi tersebut, kata dia, akan diajukan besarannya di dalam tuntutan jaksa dan akan diputus oleh majelis hakim.
Baca Juga: Lina Tak Terpengaruh dengan Bujukan Sule untuk Rujuk
Ia mengatakan, proses pengesahan revisi UU pun berjalan sangat cepat pasca terjadinya serangkaian aksi teror di Surabaya dan beberapa kota lain. Sebab, sebelumnya draf revisi UU tersebut sejatinya sudah selesai sebelum reses. Namun, pemerintah masih tarik ulur mengenai langkah mempertemukan keterlibatan TNI dan Polri.
TNI ingin terlibat langsung di dalam pemberantasan terorisme sejak penyelidikan dan intelijen. Namun, Polri menyanggah karena itu sudah masuk dalam domain penegakan hukum sedangkan, TNI berada pada wilayah keamanan negara.
"Saat itulah pemerintah bilang, beri kami waktu untuk menyelaraskan ini. Kemudian reses, batulah muncul serangkaian aksi itu," jelas Bambang.
Berita Terkait
-
5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026
-
Dasco Bukber Bareng Aktivis Senior, Serap Aspirasi Hariman Siregar hingga Connie Rahakundini
-
Sentil Budaya 'Omon-omon', Dasco Ajak Masyarakat Sipil Perkuat Persatuan Nasional
-
DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
-
DPR Sahkan Kesimpulan Komisi III: MKMK Tak Berwenang Intervensi Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Krisis Listrik Melanda Iran Utara Akibat Rudal Israel Hantam Menara Tegangan Tinggi di Teheran
-
Prabowo Sempat Berbincang dengan Dasco Sebelum Pergi Menemui Kaisar dan PM Jepang
-
BPBD Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jakarta Hingga Awal April
-
Pertama Dalam Sejarah Zionis Larang Pemimpin Gereja Ibadah di Makam Kudus
-
Rudal Ansar Allah Hantam Israel Demi Bela Iran, Serangan Besar Akan Terus Berlanjut ke Zionis
-
Paus Leo Kritik Donald Trump: Tuhan Tolak Doa Pemimpin Pengobar Perang
-
Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi
-
Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan
-
Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2