Suara.com - Aparat kepolisian resmi menghentikan penyidikan kasus obrolan mesum yang menjerat Firza Husein sebagai tersangka.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut diterbitkan berbarengan dengan penyetopan kasus pornografi pentolan FPI Rizieq Shihab.
Firza dan Rizieq sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus "chat" mesum yang disebar melalui laman baladacintarizieq.com.
"Ya, kasus klien kami juga otomatis dihentikan, dapat SP3. Sama seperti SP3 habib Rizieq, tanggalnya juga sama," kata Aziz Yanuar, pengacara Firza, kepada Suara.com, Minggu (17/6/2018).
Ia mengatakan, Firza mengakui merasa bersyukur atas penerbitan SP3 tersebut. Dengan begitu, seluruh tuduhan terhadapnya terbukti sebagai fitnah.
"SP3 sudah diterima pada Rabu (13/6), sebelum lebaran. Kami mengapresiasi kerja kepolisian, yang secara tegas menghentikan kasus ini sesuai koridor hukum," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan, SP3 terhadap kasus Rizieq telah diterbitkan.
Ia mengungkapkan, penerbitan SP3 itu berawal dari permintaan Habib Rizieq melalui pengacaranya.
Sementara berdasarkan hasil gelar perkara penyidik polisi, tidak ditemukan cukup bukti karena sang pengunggah konten pornografi itu belum ditemukan.
Baca Juga: Gus Yahya ke Israel, Fadli Zon: Pemerintah Harus Tanggung Jawab
"(SP3) itu kewenangan penyidik. Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," ucap Iqbal.
Beberapa hari sebelum SP3 resmi diumumkan kepolisian, pihak Habib Rizieq sudah lebih dulu mengeluarkan pernyataan kasus tersebut sudah dihentikan.
Bahkan, Habib Rizieq mengumumkan sendiri SP3 tersebut melalui saluran YouTube.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal
-
RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap
-
Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia
-
Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3
-
YouTube Hapus Video Lego Kritik Trump, Iran Murka: Pembungkaman Ala Barat
-
Antisipasi Lonjakan ISPA, Sudinkes Jaksel Siagakan Puluhan Fasilitas Kesehatan dan Kader
-
Dunia Sibuk dengan Perang AS-Iran, Korut Diam-diam Percepat Produksi Bom Nuklir
-
Warga Terkaya Tercatat Penerima JKN Bersubsidi, Menkes Janji Benahi Data