Suara.com - Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Iwan mengatakan banyak nelayan di teluk Jakarta belum mengetahui perihal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dirinya menambahkan hanya beberapa nelayan yang paham perihal Pergub tersebut.
Iwan menjelaskan bahwa belum ada sosialisasi sebelumnya mengenai Pergub Nomor 58 Tahun 2018 kepada para nelayan di pantai utara Jakarta. Dirinya menurutkan jika banyak nelayan tidak mengerti perilal Pergub tersebut.
"Untuk masalah Pergub ini para nelayan belum tahu. Mereka juga tidak tahu, siapa yang membuat? Kesepakatannya dengan siapa? Belum ada yang tahu," kata Iwan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (18/6/2018).
Fenomena tersebut membuat Iwan dan rekan-rekan KNT akan terus melakukan sosialisasi kepada para nelayan yang belum paham mengenai Pergub tersebut. Iwan menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menerbitkan Pergub Nomer 58 Tahun 2018.
"Gubernur kan kampanyenya akan menghentikan reklamasi, kenapa harus dibuat Pergub tersebut? Kalau dia mau menghentikan ya sudah hentikan," jelasnya.
Iwan menjelaskan harus ada upaya perbaikan dari gubernur untuk menghentikam proyek reklamasi di sepanjang pantai utara Jakarta. Hal tersebut berupa pengelolaan pulau yang sudah jadi untuk kepentingan umum.
"Pulau-pulau yang sudah dibangun kalau bisa diperbaiki dan di buat untuk fasilitas umum. Kepentingan umum itu apa, seperti penghijauan untuk memperbaiki polusi, perbaiki sistem biota laut, masyarakat nelayan bisa menikmati kembali suburnya biota laut. Jangan sampai ada yang memiliki pulau-pulau itu," tandas Iwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan
-
Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?
-
Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI
-
Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat
-
Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi
-
ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan