Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklarifikasi poin - poin dalam aturan dan syarat perwira polisi menjabat Penjabat Gubernur Jawa Barat, dalam hal ini Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan. Menurut dia, Iriawan sudah penuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Sehingga Iriawan dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menggantikan Aher yang habus masa jabatannya pada 13 Juni lalu.
"Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dua pasal yang jadi perdebatan adalah Pasal 109 dan Pasal 110 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 157 dan Pasal 159 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Menurut dia kedua pasal itu dipertegas dalam Pasal 1 angka 3 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Iriawan bisa jadi Pj Gubernur karena sudah tidak ada aktivitas kedinasan yang dilakukan anggota dalam lembaga kepolisian.
Menurut Tjahjo, Iriawan saat ini adalah JPT Madya sebagai Sestama Lemhanas sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian. Sehingga Iriawan pun tidak perlu alih status menjadi PNS.
"Dengan demikian secara status yang bersangkutan masih polisi namun tidak lagi berdinas aktif karena mendapat penugasan sebagai Sestama Lemhanas," jelasnya.
Berita Terkait
-
Komjen Iriawan Minta Polisi Tambah Hari Jaga Posko Mudik di Jabar
-
Tsamara Kritik Pelantikan Komjen Iriawan di Jabar Tak Transparan
-
Lebaran Usai, IGD Rumah Sakit Ini Banyak Terima Pasien Kolesterol
-
Tol Cikampek Mulai Berlaku Contra Flow Mulai KM 65 sampai KM 29
-
Janji Komjen Iriawan Setelah Jadi Pj Gubernur Jabar
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?