Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklarifikasi poin - poin dalam aturan dan syarat perwira polisi menjabat Penjabat Gubernur Jawa Barat, dalam hal ini Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan. Menurut dia, Iriawan sudah penuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Sehingga Iriawan dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menggantikan Aher yang habus masa jabatannya pada 13 Juni lalu.
"Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dua pasal yang jadi perdebatan adalah Pasal 109 dan Pasal 110 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 157 dan Pasal 159 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Menurut dia kedua pasal itu dipertegas dalam Pasal 1 angka 3 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Iriawan bisa jadi Pj Gubernur karena sudah tidak ada aktivitas kedinasan yang dilakukan anggota dalam lembaga kepolisian.
Menurut Tjahjo, Iriawan saat ini adalah JPT Madya sebagai Sestama Lemhanas sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian. Sehingga Iriawan pun tidak perlu alih status menjadi PNS.
"Dengan demikian secara status yang bersangkutan masih polisi namun tidak lagi berdinas aktif karena mendapat penugasan sebagai Sestama Lemhanas," jelasnya.
Berita Terkait
-
Komjen Iriawan Minta Polisi Tambah Hari Jaga Posko Mudik di Jabar
-
Tsamara Kritik Pelantikan Komjen Iriawan di Jabar Tak Transparan
-
Lebaran Usai, IGD Rumah Sakit Ini Banyak Terima Pasien Kolesterol
-
Tol Cikampek Mulai Berlaku Contra Flow Mulai KM 65 sampai KM 29
-
Janji Komjen Iriawan Setelah Jadi Pj Gubernur Jabar
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar