Suara.com - Sebelum lebaran, Presiden Joko Widodo sempat mengatakan akan menyediakan waktu khusus untuk bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu terkait Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memasukan delik tindak pidana korupsi di dalamnya.
Menanggapi hal itu, KPK mengaku sangat senang dan menyambutnya dengan positif.
"Kami tentu saja menyambut positif hal tersebut karena tim di KPK juga sebenarnya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan kajian juga, kalau kajian sudah kita persiapkan sejak 2014-2015 ya, sampai dengan perkembangan terbaru," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/6/2018).
Febri mengatakan ada sejumlah bahaya atau resiko terhadap KPK dan pemberantasan korupsi kalau rancangan undang-undang KUHP disahkan seperti dalam kondisi sekarang ini.
"Jadi perlu juga kami sampaikan bahwa KPK bukan menolak pengesahan RKUHP-nya, tapi kami menyampaikan ada resiko yang sangat besar bagi KPK dan pemberantasan korupsi kalau pasal-pasal Tipikor dipaksakan masuk dalam RKUHP tersebut," katanya.
Febri mengatakan hal tersebut sudah diuraikan panjang lebar oleh KPK. Karenanya, KPK berharap suatu saat bisa menjelaskan secara langaung kepada presiden
"Kami bisa sampaikan langsung ada resiko yang cukup besar bagi pemberantasan korupsi. Kami percaya presiden akan mendengar, kami percaya presiden akan mempertimbangkan dengan sangat baik, karna kami yakin dengan komitmen pemberantasan korupsi presiden," tutup Febri.
Berita Terkait
-
Khofifah Bantah Korupsi saat Menjadi Menteri Sosial
-
Korupsi Bakamla, KPK Perpanjang Masa Tahanan Politikus Golkar
-
KPK Limpahkan Perkara Dudy Jocom Terkait Pembangunan Gedung IPDN
-
Baru 11 Pejabat yang Laporkan Gratifikasi Lebaran 2018 ke KPK
-
Ancam Laporkan Hakim, Pengacara Fredrich Tak Tahu Kelanjutannya
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!