Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah menerima laporan mengenai insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR RI Herman Heri di Jalur Busway, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Minggu (10/6/2018).
"MKD sudah menerima laporan terhadap orang yang diduga sebagai anggota DPR RI," ujar Surfmi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2018).
Ia mengatakan, jika MKD akan melakukan verisikasi atas laporan tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, MKD akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian ini, akan kami buat juga. Karena menurut UU MD3 yang baru, bahwa penyidik kalau mau memanggil anggota dewan harus minta izin kepada Presiden. Sebelum Presiden memberikan izin itu, minta pertimbangan MKD," kata Dasco menjelaskan.
Agar pertimbangan Presiden tidak terlalu lama, maka MKD sudah dari awal berkoordinasi dengan polisi.
Saat ini, kata dia, dari beberapa informasi yang ia dapat menyebutkan, pihak korban juga akan melakukan pelaporan ke DPR. Dan laporan tersebut merupakan hak masyarakat atau korban.
"Mudah-mudahan kalau lancar sudah ada titik terang. Soal verifikasinya itu, soal proses, yang akan jatuh pada bulan Juli," kata dia.
Dasco juga belum bisa memutuskan sanksi apa yang akan dikenakan apabila kasus tersebut benar-benar terbukti. Ia memilih menunggu hingga kejadian tersebut betul-betul jelas.
"Ya kita ini belum bisa bicara sangksi karena kita juga belum tahu kejadiannya seperti apa. Nah kalau kejadiannya sudah jelas, nanti berdasarkan hasil verifikasi dan hasil sidang sidang, baru kita bisa ada gambaran mengenai sanksi yang akan diberikan," jelasnya.
Baca Juga: LPG 3 Kg Non Subsidi Siap Jual, Apakah yang Subsidi Akan Hilang?
Sanksi oleh MKD, kata dia, diberikan sesuai mekanisme yang ada. Mulai dari teguran lisan, tertulis hingga proses sidang MKD. Paling berat bisa diberhentikan sementara atau diberhentikan dengan tetap.
"Tahapan sekarang setelah laporan masuk adalah verifikasi lalu kemudian verifikasi administrasi dan materi lengkap. Kita akan minta kepada pelapor kemudian yang dirugikan itu untuk dimintakan hadir pada sidang MKD untuk dimintai keterangan," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia