Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah menerima laporan mengenai insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR RI Herman Heri di Jalur Busway, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Minggu (10/6/2018).
"MKD sudah menerima laporan terhadap orang yang diduga sebagai anggota DPR RI," ujar Surfmi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2018).
Ia mengatakan, jika MKD akan melakukan verisikasi atas laporan tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, MKD akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian ini, akan kami buat juga. Karena menurut UU MD3 yang baru, bahwa penyidik kalau mau memanggil anggota dewan harus minta izin kepada Presiden. Sebelum Presiden memberikan izin itu, minta pertimbangan MKD," kata Dasco menjelaskan.
Agar pertimbangan Presiden tidak terlalu lama, maka MKD sudah dari awal berkoordinasi dengan polisi.
Saat ini, kata dia, dari beberapa informasi yang ia dapat menyebutkan, pihak korban juga akan melakukan pelaporan ke DPR. Dan laporan tersebut merupakan hak masyarakat atau korban.
"Mudah-mudahan kalau lancar sudah ada titik terang. Soal verifikasinya itu, soal proses, yang akan jatuh pada bulan Juli," kata dia.
Dasco juga belum bisa memutuskan sanksi apa yang akan dikenakan apabila kasus tersebut benar-benar terbukti. Ia memilih menunggu hingga kejadian tersebut betul-betul jelas.
"Ya kita ini belum bisa bicara sangksi karena kita juga belum tahu kejadiannya seperti apa. Nah kalau kejadiannya sudah jelas, nanti berdasarkan hasil verifikasi dan hasil sidang sidang, baru kita bisa ada gambaran mengenai sanksi yang akan diberikan," jelasnya.
Baca Juga: LPG 3 Kg Non Subsidi Siap Jual, Apakah yang Subsidi Akan Hilang?
Sanksi oleh MKD, kata dia, diberikan sesuai mekanisme yang ada. Mulai dari teguran lisan, tertulis hingga proses sidang MKD. Paling berat bisa diberhentikan sementara atau diberhentikan dengan tetap.
"Tahapan sekarang setelah laporan masuk adalah verifikasi lalu kemudian verifikasi administrasi dan materi lengkap. Kita akan minta kepada pelapor kemudian yang dirugikan itu untuk dimintakan hadir pada sidang MKD untuk dimintai keterangan," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa
-
Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
-
Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar
-
Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut