Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah menerima laporan mengenai insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR RI Herman Heri di Jalur Busway, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Minggu (10/6/2018).
"MKD sudah menerima laporan terhadap orang yang diduga sebagai anggota DPR RI," ujar Surfmi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2018).
Ia mengatakan, jika MKD akan melakukan verisikasi atas laporan tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, MKD akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian ini, akan kami buat juga. Karena menurut UU MD3 yang baru, bahwa penyidik kalau mau memanggil anggota dewan harus minta izin kepada Presiden. Sebelum Presiden memberikan izin itu, minta pertimbangan MKD," kata Dasco menjelaskan.
Agar pertimbangan Presiden tidak terlalu lama, maka MKD sudah dari awal berkoordinasi dengan polisi.
Saat ini, kata dia, dari beberapa informasi yang ia dapat menyebutkan, pihak korban juga akan melakukan pelaporan ke DPR. Dan laporan tersebut merupakan hak masyarakat atau korban.
"Mudah-mudahan kalau lancar sudah ada titik terang. Soal verifikasinya itu, soal proses, yang akan jatuh pada bulan Juli," kata dia.
Dasco juga belum bisa memutuskan sanksi apa yang akan dikenakan apabila kasus tersebut benar-benar terbukti. Ia memilih menunggu hingga kejadian tersebut betul-betul jelas.
"Ya kita ini belum bisa bicara sangksi karena kita juga belum tahu kejadiannya seperti apa. Nah kalau kejadiannya sudah jelas, nanti berdasarkan hasil verifikasi dan hasil sidang sidang, baru kita bisa ada gambaran mengenai sanksi yang akan diberikan," jelasnya.
Baca Juga: LPG 3 Kg Non Subsidi Siap Jual, Apakah yang Subsidi Akan Hilang?
Sanksi oleh MKD, kata dia, diberikan sesuai mekanisme yang ada. Mulai dari teguran lisan, tertulis hingga proses sidang MKD. Paling berat bisa diberhentikan sementara atau diberhentikan dengan tetap.
"Tahapan sekarang setelah laporan masuk adalah verifikasi lalu kemudian verifikasi administrasi dan materi lengkap. Kita akan minta kepada pelapor kemudian yang dirugikan itu untuk dimintakan hadir pada sidang MKD untuk dimintai keterangan," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional