Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah menerima laporan mengenai insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR RI Herman Heri di Jalur Busway, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Minggu (10/6/2018).
"MKD sudah menerima laporan terhadap orang yang diduga sebagai anggota DPR RI," ujar Surfmi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2018).
Ia mengatakan, jika MKD akan melakukan verisikasi atas laporan tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, MKD akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian ini, akan kami buat juga. Karena menurut UU MD3 yang baru, bahwa penyidik kalau mau memanggil anggota dewan harus minta izin kepada Presiden. Sebelum Presiden memberikan izin itu, minta pertimbangan MKD," kata Dasco menjelaskan.
Agar pertimbangan Presiden tidak terlalu lama, maka MKD sudah dari awal berkoordinasi dengan polisi.
Saat ini, kata dia, dari beberapa informasi yang ia dapat menyebutkan, pihak korban juga akan melakukan pelaporan ke DPR. Dan laporan tersebut merupakan hak masyarakat atau korban.
"Mudah-mudahan kalau lancar sudah ada titik terang. Soal verifikasinya itu, soal proses, yang akan jatuh pada bulan Juli," kata dia.
Dasco juga belum bisa memutuskan sanksi apa yang akan dikenakan apabila kasus tersebut benar-benar terbukti. Ia memilih menunggu hingga kejadian tersebut betul-betul jelas.
"Ya kita ini belum bisa bicara sangksi karena kita juga belum tahu kejadiannya seperti apa. Nah kalau kejadiannya sudah jelas, nanti berdasarkan hasil verifikasi dan hasil sidang sidang, baru kita bisa ada gambaran mengenai sanksi yang akan diberikan," jelasnya.
Baca Juga: LPG 3 Kg Non Subsidi Siap Jual, Apakah yang Subsidi Akan Hilang?
Sanksi oleh MKD, kata dia, diberikan sesuai mekanisme yang ada. Mulai dari teguran lisan, tertulis hingga proses sidang MKD. Paling berat bisa diberhentikan sementara atau diberhentikan dengan tetap.
"Tahapan sekarang setelah laporan masuk adalah verifikasi lalu kemudian verifikasi administrasi dan materi lengkap. Kita akan minta kepada pelapor kemudian yang dirugikan itu untuk dimintakan hadir pada sidang MKD untuk dimintai keterangan," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Sekjen PBB Kecam Kematian Prajurit TNI di Lebanon: Serangan Ancam Keselamatan Pasukan Perdamaian
-
AS-Israel Bongkar Kebohongan Sendiri usai Serang Kampus Iran, Isu Nuklir Cuma Bualan
-
Di Tengah Perang dengan Iran, AS dan Israel Bahas Pangkalan Militer Baru
-
PM Spanyol Peringatkan Potensi Krisis Pangan Akibat Konflik di Timur Tengah
-
Harga BBM Naik, Transportasi Umum di Australia Gratis
-
Kemlu RI Konfirmasi 1 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, 3 Lainnya Terluka Kena Serangan Artileri
-
DKI Siap Terapkan WFH 1 Hari per Pekan, Pramono: Tapi Bukan Hari Rabu
-
Skema One Way Berakhir, Ruas Tol Cipali Kembali Beroperasi Normal
-
Kasus Campak Muncul di 14 Provinsi, Kemenkes Keluarkan Edaran Khusus untuk Tenaga Kesehatan
-
Iran Ledakan Pesawat Mata-Mata Milik AS E-3 AWACS di Pangkalan Al Kharj