Pada 19 Desember 2014, predator Tábata diperkenankan keluar dari penjara karena bertingkah laku baik dan rajin bekerja selama dibui.
Namun perempuan yang kini telah dewasa itu tak putus semangat. Ia meminta hakim kembali meninjau kasusnya. Memberikan pernyataan bahwa sebagai pelaku pelecehan hukuman yang didapat si predator terlampau ringan.
Dan tepat 12 tahun setelah kejadian pelecehan pertama kali yang dialaminya, Tábata menangkap lelaki itu dengan kedua tangannya sendiri, berbekal surat pengadilan.
Satu tangan menggenggam kuat lengan pemerkosa itu, sementara tangan lainnya mengokang pistol. Ia sendiri yang memborgolnya, mengantar ke sel, serta mengunci pintunya.
Itulah hari kemenangan Tábata serta para perempuan korban pemerkosaan lainnya. Ia lega, 21 Desember 2017, di usia 26 tahun, Tábata telah memutus siklus yang menghantuinya selama ini.
“Memegang sendiri si pelaku dan membawanya ke penjara adalah bagian dari proses penyembuhan,” tandasnya.
“Para ibu harus berbicara banyak dengan anak-anak mereka dan mendesak mereka untuk menceritakan tentang perilaku orang dewasa yang tidak senonoh, atau tidak pantas, dan harus percaya cerita versi anak-anak. Korban tidak bersalah. Kejadian bukan terjadi karena postur anak atau busana yang menantang. Namun si penyerang yang memang “sakit”.”
BBC
Baca Juga: Dikira Non Muslim, Baim Wong Nyaris Jauhi Paula Verhoeven
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Pertaruhan Berbahaya, Amnesty Desak Tinjau Ulang
-
AS Siapkan Kirim Kapal Induk Kedua ke Wilayah Iran di Tengah Ancaman Perang
-
Dari Sindiran 'Cerdas' ke Foto Damai, Ini 6 Fakta Perselisihan Menkeu Purbaya dan Menteri KKP
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasbiallah Ilyas: Alarm Keras, KPK Harus Evaluasi Total
-
Meluruhkan Debu, Merajut Toleransi: Harmoni Lintas Iman di Kelenteng Fuk Ling Miau Yogyakarta
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM
-
Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta