Suara.com - Pakar hukum Otto Hasibuan sangat menyesalkan kesaksian pada persidangan perkara mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (21/6/ 2018). Ia menilai kesaksian itu mencampuradukan antara pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dengan penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang jauh menyimpang dari fakta yang sebenarnya.
Otto menyatakan, kesaksian tersebut jauh dari relevansi kasus yang diperkarakan karena dakwaan terhadap Temenggung adalah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SKL.
"Maka tidaklah relevan dalam perkara tersebut dikaitkan dengan pemberian atau penyaluran dana BLBI oleh BDNI. Juga tidak adil dan menyesatkan mengingat BDNI bukanlah pihak dalam perkara Syafruddin Temenggung sehingga tidak bisa mengklarifikasi ataupun membela diri," kata Otto saat dihubungi wartawan, Senin (25/6/2018).
Terkait pernyataan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai penyaluran dana BLBI oleh BDNI ke grup sendiri dalam pemeriksaan terhadap saksi Iwan Ridwan Prawiranata, mantan Ketua BPPN, saksi mengiyakan, namun menyatakan hanya membaca laporan pengawasan BI.
Otto menegaskan, Iwan bukan sebagai saksi yang langsung melakukan pengawasan atau mengetahui langsung penyaluran dana BLBI oleh BDNI. Laporan pengawasan tersebut bersifat sepihak dan masih perlu dibuktikan kebenarannya.
"Apalagi berdasarkan laporan BI, sampai dengan akhir Desember 1997, BDNI masih dikategorikan sebagai bank sehat," ucap Otto.
Otto Hasibuan yang adalah pengacara Sjamsul Nursalim (mantan pemegang saham BDNI), menyatakan, kliennya membantah keras dana BLBI telah disalurkan BDNI kepada grup sendiri.
Menurutnya, semua penyaluran dana BLBI oleh BDNI dipergunakan untuk memenuhi penarikan dana besar-besaran oleh nasabah pada waktu krisis, menutupi kerugian selisih kurs, dan pembayaran bunga serta denda Bank Indonesia yang jumlahnya sangat besar.
"Perusahaan klien kami bahkan masih menyetor sejumlah dana ke dalam BDNI dan tetap mempertahankan depositonya untuk mendukung pendanaan BDNI di tengah krisis sampai dengan BDNI dibekukan operasinya (BBO)," jelasnya.
Baca Juga: Mantan Rocker Hari Moekti Meninggal Dunia
Otto mengatakan, pada tanggal 4 April 1998, manajemen BDNI di take-over oleh BPPN. Sejak saat itu, penyaluran dana BLBI sepenuhnya dalam kendali Team Manajemen BPPN.
"Sampai dengan penyelesaian keseluruhan kewajiban BLBI, BDNI tidak pernah dipermasalahkan mengenai penyalahgunaan BLBI oleh Bank Indonesia. Bagaimana bisa setelah lebih dari 21 tahun setelah krisis hal ini baru dibicarakan," tutup Otto.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Ketua BPPN Arsyad Syafrudin Tumenggung sebagai tersangka. Kini kasusnya sudah masuk ke pengadilan dan tengah menjalani proses persidangan.
Berita Terkait
-
Kampanye di Jateng, Prabowo Yakin Sudirman-Ida Tak Jadi Maling
-
Fredrich : Advokat Tidak Dapat Dituntut Perdata Maupun Pidana
-
Datangi KPK, Ratna Sarumpaet Pertanyakan Status Ganjar Pranowo
-
Khofifah Dilaporkan ke KPK, PD: Cara Kotor Jatuhkan Lawan Politik
-
Khofifah Diterpa Isu Korupsi, Ini Penjelasan Tim Pemenangan
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Studi ITDP: Bus Listrik Bisa Pangkas Emisi 66,7 Persen dan Hemat Subsidi 30 Persen
-
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Buronan E-KTP, Akankah Paulus Tannos Lolos dari Jerat Hukum?
-
Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
-
Dikejar Sampai Singapura, Aset Rp58,2 M Milik Pengemplang Pajak Disita
-
Hari Terakhir Modifikasi Cuaca, BMKG Klaim Curah Hujan Turun 43 Persen
-
Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
-
Budi Arie Mau Lamar Gerindra, Begini Kata Dasco
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf