Suara.com - Meski belum ada rapat internal, anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyatakan, Fraksi PAN bakal mendorong realisasi hak angket pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Baginya hak angket bukanlah hak partai dan fraksi, melainkan hak dewan.
"Jadi kalau sampai hari ini masih ada teman-teman yang ingin meneruskan hak angket, kita hormati dan saya yang termasuk yang akan mendorong untuk itu. Sehingga ada ruang bagi kami meminta pemerintah menjelaskan duduk persoalannya," kata Yandri di Rumah Dinas Ketua MPR, Jalan Widya Chandra IV Nomer 16, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Yandri menjelaskan, DPR dapat menggunakan hak angket untuk memperjelas polemik pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Dirinya menyebut meski Pilkada 2018 akan dilaksanakan dua hari lagi, namun pilkada dan pengangakatan Pj Gubernur akan terus berlangsung setiap tahunnya.
"Supaya clear dan jelas persoalannya, saya kira tidak masalah hak angket diteruskan. Persoalannya nanti apakah angket itu akan lolos atau tidak itu di paripurna," Yandri menjelaskan.
Ia menilai, ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Baginya kejadian seperti itu tidak boleh terulang di pemerintahan selanjutnya.
"Kalau ada yang salah, mesti kita koreksi. Kalau ada yang keliru, mesti kita luruskan. Kalau nanti pemerintah menganggap benar tinggal disampaikan ke DPR. Jadi tidak ada masalah saya kira," tandas Yandri.
Berita Terkait
-
Agar Tak Ramai Demo, Anies Berharap Sedikit Gugatan Pilkada ke MK
-
2.500 Pasukan Gabungan Jaga Pilkada Kota Bekasi 27 Juni Besok
-
Polisi Periksa 3 Saksi Dugaan Pengeroyokan Oleh Anggota DPR
-
Jelang Pilkada, 2 Pesawat Jadi Target Penembakan di Papua
-
Pesawat Ditembaki di Papua Angkut Pasukan Pengamanan Pilkada
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?