Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari tak kuasa menahan kesedihannya, seusai mendengar pembacaan surat tuntutan terhadap dirinya oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6/2018).
Mata Rita tampak berkaca-kaca menahan tangis, karena JPU KPK menuntutnya diganjar penjara selama 15 tahun.
Meski hampir menangis, Politikus Golkar tersebut tidak mengomentari tuntutan yang dijatuhkan jaksa. Dia hanya menyalami beberapa pendukung dan teman-temannya yang sedang menunggunya di lorong ruang sidang.
Hal yang sama juga ditunjukkan oleh suami Rita, Endi Afran. Endi yang ingin melindungi istrinya dari kepungan wartawan langsung berperan nenjadi pengawal Rita. Dia berada di depan Rita, agar istrinya tersebut tak dihalangi dan ditanyakan oleh wartawan.
Rita dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan oleh jaksa KPK. Selaian pidana utama, dia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun seusai menjalani masa hukuman utama.
Rita dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi. Rita dinilai melanggar Pasal 12B UU RI 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Rita juga terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31/1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa KPK Arif Suhermanto.
Bersama Rita, jaksa KPK juga menuntut anak buah Rita, Khairudin. Jaksa menuntut Khairudin dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, hak politiknya juga dicabut selama lima tahun seusai menjalani masa pidana utama.
Dalam kasus suap, Rita didakwa menerima Rp 6 miliar dari Direktur PT Sawit Golden Prima Herry Susanto alias Abun. Hal itu terkait perizinan di lingkungan Kabupaten Kukar.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ikut Kirim Pasukan Jaga Pilkada Jawa Barat
Sementara dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairudin didakwa menerima uang sebesar Rp 469 miliar. Hal itu terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Berita Terkait
-
Bupati Kukar Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara
-
BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara Jadi Alasan SDA Ajukan PK
-
FPI Ingatkan KPK Tidak Berpolitik saat Pilkada Serentak 2018
-
Jelang Pencoblosan, KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo soal e-KTP
-
Fredrich Yunadi: KPK Tak Pantas Bawa Kasus Saya ke Persidangan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
Terkini
-
Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Stok Pangan Jakarta Diklaim Aman Meski Permintaan Telur Ayam Melonjak
-
Prabowo: Kalau Gerindra Brengsek, Gerindra Pun Saya Tangkap
-
Prabowo Sorot Semrawutnya Kota Balikpapan, Banjarmasin hingga Bogor: Tak Ada Bedanya, Isinya Spanduk
-
KPK Panggil Eks-Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Kasus Korupsi DJKA Jatim Makin Memanas!
-
Tragis! Eks Sekjen Pordasi DKI Dianiaya Sepekan Sebelum Ditemukan Tewas di Gumuk Pasir Bantul
-
Tak Terima Diminta Jubir KPK untuk Fokus Jalani Sidang, Noel: Juru Nyinyir!
-
Ngaku Cuma Mengingatkan Tapi Dapat Respon Negatif dari Purbaya, Noel: Sekelas Menteri Saja Idiot!
-
Dugaan Kebocoran Gas di Vopak Merak, DPR Minta Investigasi Menyeluruh
-
Prabowo Sentil Pejabat Bali, Pulau Dewata Kini Kotor: Bagaimana Turis Mau Datang!
-
Prabowo Singgung Negara-negara Besar: Dahulu Ajarkan Demokrasi-HAM, Sekarang Pelanggar