Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari tak kuasa menahan kesedihannya, seusai mendengar pembacaan surat tuntutan terhadap dirinya oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6/2018).
Mata Rita tampak berkaca-kaca menahan tangis, karena JPU KPK menuntutnya diganjar penjara selama 15 tahun.
Meski hampir menangis, Politikus Golkar tersebut tidak mengomentari tuntutan yang dijatuhkan jaksa. Dia hanya menyalami beberapa pendukung dan teman-temannya yang sedang menunggunya di lorong ruang sidang.
Hal yang sama juga ditunjukkan oleh suami Rita, Endi Afran. Endi yang ingin melindungi istrinya dari kepungan wartawan langsung berperan nenjadi pengawal Rita. Dia berada di depan Rita, agar istrinya tersebut tak dihalangi dan ditanyakan oleh wartawan.
Rita dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan oleh jaksa KPK. Selaian pidana utama, dia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun seusai menjalani masa hukuman utama.
Rita dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi. Rita dinilai melanggar Pasal 12B UU RI 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Rita juga terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31/1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa KPK Arif Suhermanto.
Bersama Rita, jaksa KPK juga menuntut anak buah Rita, Khairudin. Jaksa menuntut Khairudin dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, hak politiknya juga dicabut selama lima tahun seusai menjalani masa pidana utama.
Dalam kasus suap, Rita didakwa menerima Rp 6 miliar dari Direktur PT Sawit Golden Prima Herry Susanto alias Abun. Hal itu terkait perizinan di lingkungan Kabupaten Kukar.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ikut Kirim Pasukan Jaga Pilkada Jawa Barat
Sementara dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairudin didakwa menerima uang sebesar Rp 469 miliar. Hal itu terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Berita Terkait
-
Bupati Kukar Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara
-
BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara Jadi Alasan SDA Ajukan PK
-
FPI Ingatkan KPK Tidak Berpolitik saat Pilkada Serentak 2018
-
Jelang Pencoblosan, KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo soal e-KTP
-
Fredrich Yunadi: KPK Tak Pantas Bawa Kasus Saya ke Persidangan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi
-
Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang
-
Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli
-
Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said
-
Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah
-
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik