Suara.com - Kebutuhan lahan untuk pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantar Gebang, nyaris habis.
Padahal, baru saja pemerintah daerah setempat menambah lahan seluas 3,5 hektare untuk lokasi pembuangan sampah untuk warganya.
Diketahui, 3,5 hektare lahan baru yang kini nyaris habis lahannya digunakan menimbun ribuan ton sampah,ternyata hingga kini lahan itu belum dibayarkan pemerintah daerah setempat kepada pemilik lahan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Luthfi membenarkan kalau lahan seluas 3,5 hektare yang sudah dipakai untuk membuang ribuan ton sampah itu memang belum dibayarkan.
"Memang sudah nyaris habis lahan seluas 3,5 hektare yang dipakai untuk buang sampah yang baru dibeli belum lama ini. Tapi sisanya tinggal sedikit yang belum terpakai untuk membuang sampah. Lahan memang belum dibayarkan tapi sudah digunakan untuk membuang sampah," katanya, Kamis (28/6/2018).
Bahkan, katanya, sang pemilik lahan seluas 3,5 hektare itu sudah menegur pemerintah daerah untuk segera membayarkan uang pembelian lahan tersebut.
"Teguran itu terjadi sekitar dua hari menjelang Lebaran. Berupa surat teguran pertama, belum berupa tindakan," ungkap dia.
Luthfie menjelaskan, untuk melakukan pembelian dan pembayaran lahan TPA Sumur Batu ada di organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Luthfi mengaku pihaknya hanya selaku pengguna lahan.
"Kami tidak mengetahui soal pembelian lahan seluas 3,5 hektare itu. Tapi surat teguran itu datang ke kami," cetusnya.
Perlu diketahui, lahan seluas 3,5 hektare itu pembeliannya dianggarkan melalui APBD 2017 Kota Bekasi sebesar Rp 31 miliar.
Namun, uang pembelian itu tak kunjung dibayar pemerintah daerah sehingga pemilik lahan berkirim surat teguran pertama agar Pemkot Bekasi segera memberikan haknya tersebut.
Luthfi mengaku, akibat penyempitan lahan, gundukan sampah di TPA Sumur Batu milik Pemkot Bekasi sudah mencapai 20 meter. Padahal, satu bulan lalu ketinggian sampah hanya 10 meter.
"Volume sampah kita sangat besar makanya tumpukan sampah cepat meninggi. Perlu solusi," paparnya.
Luthfi juga menambahkan, dengan akan habisnya lahan seluas 3,5 hektare itu pihaknya mengatasi sampah baru yang masuk dengan pemerataan di atas lahan yang sekarang beroperasi.
"Lahan dipadatkan dan bisa digunakan untuk membuang sampah lagi," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?