Suara.com - Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Asep Saefulah Muhtadi menyebut musibah demokrasi baru saja terjadi di Indonesia. Hal itu dikatakan menanggapi fenomena kotak kosong menang di Pilkada Serentak 2018.
Salah satu kotak kosong yang dikabarkan unggul di Pilkada berdasarkan hasil hitung cepat lembaga survei adalah Pilwakot Makassar. Pasangan Arifuddin - Andi Rachmatika Dewi berhadapan dengan Kotak Kosong.
Tidak hanya di Makassar, menurut hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, kotak kosong juga menang di sejumlah TPS di wilayah Lebak, Banten dan Pilwakot Tangerang.
"Terlepas dari hasil real count oleh KPU nanti, hasil hitung cepat lembaga survei ini adalah musibah demokrasi," kata Asep saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/6/2018) siang.
Menurut dia, ada banyak hal yang mempengaruhi hingga Kotak Kosong bisa memenangi Pilkada. Bisa jadi penggambaran masyarakat sebagai pemilih yang apatis dengan paslon tunggal. Atau memang apatisme tokoh di daerah untuk maju dalam Pilkada.
"Ini menjadi catatan bagi penyelenggara Pemilu maupun parpol ke depan. Bagaimana jangan sampai ada paslon berhadapan dengan kotak kosong," kata Asep.
Dari data KPU, calon kepala daerah yang melawan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2018 tersebar di 16 daerah di Indonesia.
Pilkada akan Diulang
Berdasarkan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Apabila dari hasil perhitungan resmi KPU menyatakan Kotak Kosong atau Kolom Kosong menang, maka akan dilakukan Pilkada Ulang.
Baca Juga: Tepergok Pacaran, Bocah SMA Dipaksa Mesum Sembari Ditonton Warga
Selain dalam UU 10 Tahun 2016, aturan terkait kemenangan kotak kosong juga terinci pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 sampai 3 tentang pilkada dengan Satu Pasangan Calon. Pasal 25 tersebut berbunyi:
(1) Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.
(2) Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi penetapan penyelenggaraan Pemilihan serentak periode berikutnya sebagamana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan penjabat Gubernur dan Wakil Gubernur, penjabat Bupati dan Wakil Bupati, atau penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berita Terkait
-
Partai Besar Kalah di Pilkada, Pengamat: Peta Pilpres Berubah
-
Kemenangan Kotak Kosong di Makassar Harus Dijadikan Pelajaran
-
Kotak Kosong Unggul di Makassar, Fahri: Bukti Kemenangan Rakyat
-
Tiga Remaja Hilang saat Mendaki Gunung Lompobattang
-
Kotak Kosong Unggul, Pj Gubernur Minta Warga Makassar Tenang
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
IHSG Tahan Badai Menguat 1,55% Hari Ini, BBCA Pendorongnya
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Kemendagri Bekali Pranata Humas di Era AI, Strategi Komunikasi Pemerintahan Lawan Disinformasi
-
Novel Spammer, Berawal dari Teror Digital Berubah Menjadi Teror Fisik Nyata
-
Prabowo Singgung Peluang Destry Jadi Gubernur BI: Terserah DPR Nanti
-
Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment
-
Daftar Lengkap 90 Kajari Baru Pilihan Jaksa Agung, Cek Siapa Nahkoda Baru di Daerahmu
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus
-
Senjakala Traffic: Selamat Datang Era GEO dan Ambisi Invisible Media 5.0