Suara.com - Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Asep Saefulah Muhtadi menyebut musibah demokrasi baru saja terjadi di Indonesia. Hal itu dikatakan menanggapi fenomena kotak kosong menang di Pilkada Serentak 2018.
Salah satu kotak kosong yang dikabarkan unggul di Pilkada berdasarkan hasil hitung cepat lembaga survei adalah Pilwakot Makassar. Pasangan Arifuddin - Andi Rachmatika Dewi berhadapan dengan Kotak Kosong.
Tidak hanya di Makassar, menurut hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, kotak kosong juga menang di sejumlah TPS di wilayah Lebak, Banten dan Pilwakot Tangerang.
"Terlepas dari hasil real count oleh KPU nanti, hasil hitung cepat lembaga survei ini adalah musibah demokrasi," kata Asep saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/6/2018) siang.
Menurut dia, ada banyak hal yang mempengaruhi hingga Kotak Kosong bisa memenangi Pilkada. Bisa jadi penggambaran masyarakat sebagai pemilih yang apatis dengan paslon tunggal. Atau memang apatisme tokoh di daerah untuk maju dalam Pilkada.
"Ini menjadi catatan bagi penyelenggara Pemilu maupun parpol ke depan. Bagaimana jangan sampai ada paslon berhadapan dengan kotak kosong," kata Asep.
Dari data KPU, calon kepala daerah yang melawan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2018 tersebar di 16 daerah di Indonesia.
Pilkada akan Diulang
Berdasarkan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Apabila dari hasil perhitungan resmi KPU menyatakan Kotak Kosong atau Kolom Kosong menang, maka akan dilakukan Pilkada Ulang.
Baca Juga: Tepergok Pacaran, Bocah SMA Dipaksa Mesum Sembari Ditonton Warga
Selain dalam UU 10 Tahun 2016, aturan terkait kemenangan kotak kosong juga terinci pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 sampai 3 tentang pilkada dengan Satu Pasangan Calon. Pasal 25 tersebut berbunyi:
(1) Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.
(2) Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi penetapan penyelenggaraan Pemilihan serentak periode berikutnya sebagamana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan penjabat Gubernur dan Wakil Gubernur, penjabat Bupati dan Wakil Bupati, atau penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berita Terkait
-
Partai Besar Kalah di Pilkada, Pengamat: Peta Pilpres Berubah
-
Kemenangan Kotak Kosong di Makassar Harus Dijadikan Pelajaran
-
Kotak Kosong Unggul di Makassar, Fahri: Bukti Kemenangan Rakyat
-
Tiga Remaja Hilang saat Mendaki Gunung Lompobattang
-
Kotak Kosong Unggul, Pj Gubernur Minta Warga Makassar Tenang
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran