Suara.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan berharap fenomena kemenangan kotak kosong melawan pasangan kandidat tunggal di Pilkada Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tak terulang lagi untuk kedua kalinya.
Berdasarkan hasil perhitungan cepat kemarin, satu-satunya Cawalkot dan Cawawalkot Munafri Afifuddin dan Rachmatika Dewi (Appi - Cicu), kalah melawan kotak kosong. Appi-Cicu hanya mendapat suara 46,55 persen. Sedangkan kotak kosong meraih suara 53,45 persen.
"Saya kira itu pelajaran penting. Ini jangan sampai terjadi lagi. Jadi itu tergantung UUnya. Kalau UUnya (kotak kosong) menang, ya menang," kata Zulkifli di DPR, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Ketua MPR menilai melawan kotak kosong bukan sistem demokratis. PAN sejak dulu tidak pernah setuju dengan mekanisme seperti itu.
"Itu tidak demokratis. Karena itu dulu kami nggak setuju. Apalagi partai bisa memborong kandidat. Demokrasi kan kompetisi. Kalau lawan kotak kosong, bagaimana? Nanti diborong partainya. Yang punya uang borong partai," tutur Zulkifli.
"Itu yang kita tidak mau. Tapi kan UUnya begitu, jadi ya sudah. Nanti kita pelajari lagi," tambah Zulkifli.
Kandidat Petahan Didiskualifikasi
Awalnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mencolankan diri dengan menggandeng Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti. Keduanya maju melalui jalur perseorangan.
Namun dalam prosesnya, pasangan Moh Ramdhan Pomonto dan Indira Mulyasari didiskualifikasi lantaran dinilai melakukan pelanggaran Pemilu.
Sebelum tahapan Pilkada berlanjut hingga ke pencoblosan, tim hukum Appi - Cicu memperkarakan paslon petahana itu ke Panwaslu Makassar hingga ke tingkat peradilan di Mahkamah Agung (MA).
Keputusan peradilan tertinggi MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dan menolak upaya kasasi dari KPU Makassar terkait pembatalan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka