Suara.com - Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang penjual bubur ayam, yang diduga terlibat aksi terorisme. Penjual bubur ayam tersebut bernama Ujang Syaefudin, Kamis (28/6/2018).
Ujang dibekuk Densus 88 di rumah kontrakannya, Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia sendiri berasal dari Serang, Banten.
Pantauan Solopos—jaringan Suara.com, Kamis (28/6/2018), Ujang ditangkap anggota Densus 88 Antiteror saat berada di jalan sekitar pukul 12.30 WIB.
Polisi memasang garis pembatas di sekitar rumah kontrakan Ujang. Setelah itu anggota Densus 88 langsung menggeledah rumah untuk mencari barang bukti.
"Polisi masih menggeledah rumah Ujang. Saya hanya tahu kesehariannya sebagai penjual bubur ayam," kata Siti kepada Solopos.com.
Sementara Kepala Desa Purbayan, Budi Sutrisno, menyatakan ketua rukun tetangga (RT) ikut menyaksikan proses penggeledahan rumah kontrakan Ujang. Di rumah itu kerap ada pertemuan yang dihadiri beberapa orang.
"Informasi yang saya dapat sering ada aktivitas di rumah Ujang. Namun saya tidak tahu apakah berkaitan dengan aksi teror atau tidak," papar dia.
Berita ini kali pertama diterbitkan Solopos.com dengan judul ”Densus 88 Antiteror Tangkap Penjual Bubur Ayam Sukoharjo”
Baca Juga: Fadli Zon Belum Mau Akui Kemenangan Ridwan Kamil di Jabar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia