Suara.com - Nursoni (55), warga Desa Ngablak, Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah, mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Nursoni diduga kesepian hingga depresi gara-gara ditinggal istri dan kedua anaknya.
Informasi yang dihimpun Solopos.com—jaringan Suara.com di Mapolsek Wonosegoro, Rabu (27/6/2018), kasus bunuh diri tersebut kali pertama diketahui tetangga Nursoni, antara lain Sriyanto (35), dan Bambang (37), pada , Selasa (26/6) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kedua orang tersebut tanpa sengaja melihat sesosok tubuh sudah dalam posisi menggantung di belandar kandang sapi milik Nursoni di RT2/RW2, Desa Ngablak.
Mereka lantas melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi tak menemukan tanda-tanda penganiayaan.
Nursoni dipastikan meninggal dunia karena bunuh diri. Hal itu dikuatkan dengan hasil pemeriksaan medis, antara lain keluar sperma dari kemaluan, keluar feses dari anus, serta lidah menjulur.
Kapolsek Wonosegoro Ajun Komisaris Warsito, menjelaskan saat ditemukan kondisi tubuh Nursoni sudah dingin. Nursoni menggantung di seruas belandar kandang sapi setinggi 3,2 meter dari tanah.
Selain itu, kaki kiri Nursoni ditemukan dalam posisi sudah menyentuh tanah karena tali molor atau memanjang tertarik beban tubuhnya.
Sementara kaki kanan Nursoni masih tersangkut di anak tangga dalam posisi terlipat. Berdasarkan keterangan keluarganya, kata Warsito, selama ini Nursoni tinggal sendirian di rumahnya. Istri dan kedua anaknya sudah lama meninggalkan Nursoni. Mereka memilih tinggal di kediaman keluarga sang istri.
"Menurut keterangan warga, korban ini depresi karena sakit tak kunjung sembuh. Ditambah beban hidup sendirian karena ditinggal istri dan kedua anaknya, korban ini kian stres," jelasnya.
Baca Juga: Ini Cara Pemerintah Pererat Hubungan RI - Timor Leste
Warsito enggan memerinci penyebab perpisahan Nursoni dengan istri dan anak-anaknya. Lantaran tak ditemukan adanya unsur pidana dan pihak keluarga menerima hal itu sebagai musibah, jenazah Nursoni dikebumikan hari itu juga di permakaman desa setempat.
Berita ini kali pertama diterbitkan Solopos.com dengan judul “Kesepian Ditinggal Anak-Istri, Pria Wonosegoro Gantung Diri”
Berita Terkait
-
Suwito Kehilangan Nyawa Demi Selamatkan Putra Kecilnya
-
Tak Punya Uang, Mereka Jalan Kaki Turun Gunung 3 Jam Demi Pilkada
-
Ganjar Klaim Menang Pilkada Jateng, Sudirman : Terlalu Buru-buru
-
Usai Pilgub Jateng, Ganjar Langsung Diperiksa KPK
-
Mendagri Optimis 78 Persen Partisipasi Pemilih Pilkada Terpenuhi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025