Suara.com - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati petahana Tulungagung, Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo, unggul berdasarkan hasil quick count KPU maupun desk pilkada pemkab setempat.
Padahal, Syahri merupakan tersangka penerima suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Syahri juga kekinian berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan Syahri tetap dilantik jika terpilih. Pasalnya, belum ada keputusan hukum yang sah terkait kasus yang menjerat Syahri.
"Ya tetap dilantik, kan masih proses hukum, orang tersangka kan belum punya kekuatan hukum tetap, tetap dilantik," ujar Bahtiar di Kemendagri, Jakarta, Kamis (27/6/2018).
Apalagi, kata Bahtiar, keunggulan Syahri masih berdasarkan hitung cepat, belum ada keputusan resmi KPU.
Nantinya, jika KPU menetapkan Syahri sebagai Bupati terpilih Tulungagung, ia akan tetap dilantik.
"Ini kan bupati, nanti dipinjam untuk pelantikan. Setelahnya dikembalikan ke tahanan. Dulu juga ada kasus yang sama,” tukasnya.
Namun, kalau pengadilan sudah memvonis Syahri atas kasusnya, Kemendagri akan melakukan tindakan administratif dengan mengganti Syahri.
”Itu berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah,” tandasnya.
Baca Juga: Gunung Agung Hembuskan Abu dan Gas Setinggi 1,5 Km
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar