Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa empat koper besar berisi berkas dan barang bukti hasil penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (9/6/2018).
Personel KPK yang berjumlah 10 orang cukup lama melakukan penggeledahan di ruang dinas Kepala Dinas PUPR Sutrisno ini.
Dilaporkan mulai masuk gedung dinas sekitar pukul 10.00 WIB, tim penyidik komisi antirasywah itu baru keluar pukul 14.30 WIB.
Petugas keluar gedung PUPR dengan membawa empat koper besar, yang diyakini berisi berkas-berkas terkait barang bukti dugaan korupsi proyek peningkatan infrastruktur 2017.
"Kami tidak tahu apa saja yang dibawa. Tugas kami di sini hanya mengawal kegiatan penggeledahan yang dilakukan teman-teman penyidik KPK," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Mustijat Priambodo, seperti diberitakan Antara.
Para penyidik KPK sendiri terpantau bertindak efisien. Setelah lebih dulu menggeledah rumah mantan Bupati Syahri Mulyo di Desa Ngantru, Tulungagung selama kurang lebih tiga jam, para penyidik KPK yang bergerak menggunakan tiga mobil jenis MPV langsung bergerak menuju kantor PUPR Tulungagung.
Mereka menyusul satu rombongan tim penyidik KPK lain yang telah lebih dulu menggeledah ruang dinas Kepala PUPR.
Saat di rumah Syahri, kegiatan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Desa Ngantru yang mewakili keluarga calon petahana dari PDIP itu.
Sementara saat menggeledah kantor dinas PUPR, penyidik KPK didampingi Sekda Tulungagung Indra Fauzy dan Sekretaris Dinas PUPR Tulungagung Dwi Hari Subagyo.
Baca Juga: Salah: Saya akan Siap Untuk Hadapi Uruguay
"Alhamdulillah kegiatan penggeledahan hari ini berjalan lancar. Saya kira teman-teman media melihat langsung proses yang berjalan," katanya.
Sempat terjadi insiden menarik saat digelarnya operasi penggeledahan di kantor dinas PUPR Tulungagung.
Wartawan yang berniat meliput tidak diperkenankan masuk area Pemkab Tulungagung dengan dalih tidak diperbolehkan oleh pimpinan mereka di 'belakang'.
Penghalangan kerja jurnalistik itu kemudian menuai berbagai kecaman dan protes dari wartawan sehingga berujung unjuk rasa.
Namun dinamika politik itu bersifat sementara. Sekitar 30 menit seusai demo digelar, perwakilan Satpol PP datang memberi izin wartawan masuk namun sebatas dari luar gedung.
KPK menetapkan mantan bupati Tulungagung Syahri Mulyo, dan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN