Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa empat koper besar berisi berkas dan barang bukti hasil penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (9/6/2018).
Personel KPK yang berjumlah 10 orang cukup lama melakukan penggeledahan di ruang dinas Kepala Dinas PUPR Sutrisno ini.
Dilaporkan mulai masuk gedung dinas sekitar pukul 10.00 WIB, tim penyidik komisi antirasywah itu baru keluar pukul 14.30 WIB.
Petugas keluar gedung PUPR dengan membawa empat koper besar, yang diyakini berisi berkas-berkas terkait barang bukti dugaan korupsi proyek peningkatan infrastruktur 2017.
"Kami tidak tahu apa saja yang dibawa. Tugas kami di sini hanya mengawal kegiatan penggeledahan yang dilakukan teman-teman penyidik KPK," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Mustijat Priambodo, seperti diberitakan Antara.
Para penyidik KPK sendiri terpantau bertindak efisien. Setelah lebih dulu menggeledah rumah mantan Bupati Syahri Mulyo di Desa Ngantru, Tulungagung selama kurang lebih tiga jam, para penyidik KPK yang bergerak menggunakan tiga mobil jenis MPV langsung bergerak menuju kantor PUPR Tulungagung.
Mereka menyusul satu rombongan tim penyidik KPK lain yang telah lebih dulu menggeledah ruang dinas Kepala PUPR.
Saat di rumah Syahri, kegiatan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Desa Ngantru yang mewakili keluarga calon petahana dari PDIP itu.
Sementara saat menggeledah kantor dinas PUPR, penyidik KPK didampingi Sekda Tulungagung Indra Fauzy dan Sekretaris Dinas PUPR Tulungagung Dwi Hari Subagyo.
Baca Juga: Salah: Saya akan Siap Untuk Hadapi Uruguay
"Alhamdulillah kegiatan penggeledahan hari ini berjalan lancar. Saya kira teman-teman media melihat langsung proses yang berjalan," katanya.
Sempat terjadi insiden menarik saat digelarnya operasi penggeledahan di kantor dinas PUPR Tulungagung.
Wartawan yang berniat meliput tidak diperkenankan masuk area Pemkab Tulungagung dengan dalih tidak diperbolehkan oleh pimpinan mereka di 'belakang'.
Penghalangan kerja jurnalistik itu kemudian menuai berbagai kecaman dan protes dari wartawan sehingga berujung unjuk rasa.
Namun dinamika politik itu bersifat sementara. Sekitar 30 menit seusai demo digelar, perwakilan Satpol PP datang memberi izin wartawan masuk namun sebatas dari luar gedung.
KPK menetapkan mantan bupati Tulungagung Syahri Mulyo, dan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka