Suara.com - Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar di hampir seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK) berlangsung tertutup, bahkan wartawan tidak boleh meliput atau mengambil gambar, Jumat (29/6/2018).
Rapat pleno terbuka hampir di seluruh PPK se-Makassar yang berlangusng tertutup itu di antaranya rekapitulasi di PPK Kecamatan Rappocini, Makassar dan Tamalate.
Salah satunya perhitungan berjenjang di Kantor Lurah Jongaya, Jalan Daeng Eppe, Kecamatan Tamalate, Jumat (29/6/2018) sore. Puluhan pendukung kolom kosong dan warga yang hendak menyaksikan jalannya rekapitulasi ramai di jalanan depan lokasi pleno.
Tak hanya warga, bahkan kepolisian yang ditugaskan mengawal dan mengamankan proses rekapitulasi melarang wartawan yang hendak meliput.
Namun ketika dikonfirmasi kepada Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Irwan Anwar mengaku tidak pernah mengintruksikan anak buahnya melarang peliputan di area pleno PPK. Hanya saja, di beberapa kecamatan, petugas PPK meminta proses rekapitulasi bersih selain penyelenggara pilkada, dan saksi.
Kata Irwan, di sejumlah kecamatan memiliki kondisi beragam, ada PPK yang membolehkan, tapi ada pula yang melarang. Wartawan yang hendak meliput harus memiliki izin dari petugas PPK terkait.
"Sejauh ini yang boleh masuk ke dalam area penghitungan pleno adalah PPK, panwas dan saksi. Untuk media, saya sudah meminta ke Kapolsek untuk berkordinasi ke PPK tentang hal ini, sebab kondisinya beragam," ujar Irwan.
Terpisah, Ketua PPK Kecamatan Tamalate Syarufuddin mengatakan, proses rekapitulasi surat suara tidak boleh diikuti pihak lain di luar penyelenggara pilkada. Termasuk wartawan.
Pelarangan itu berdasarkan aturan yang ditetapkan KPU. "Yang boleh hanya saksi, tim pemantau, PPK, KPPS dan Panwas, di luar itu tidak bisa, termasuk media. Jadi, saya minta maaf karena hanya menjalankan instruksi KPU," terangnya.
Baca Juga: Persija Jamu Persib, Teco Waspadai Kelincahan Febri Hariyadi
Pelarangan peliputan tersebut ditengarai merupakan kebijakan sepihak PPK maupun KPU Makassar, sebab pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jelas menyebutkan unsur masyarakat dapag terlibat dalam rapat pleno rekapitulasi.
"Rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat dihadiri oleh pemantau pemilihan dalam negeri, pemantau pemilihan asing, masyarakat dan instansi terkait," bunyi Pasal 8, Ayat (4) Bab III tentang Rekapitulasi Perhitungan Suara di Kecamatan, pada PKPU 9/2018. (Lirzam Wahid)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI