Suara.com - Demi mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menetapkan aturan baru tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Bagi kendaraan yang parkir liar, akan ada sanksi administratif. Aturan itu mewajibkan para pelanggar membayar sejumlah denda, rinciannya untuk roda dua akan dikenakan denda minimal Rp 250.000 perhari dan maksimal Rp 750.000.
Sedangkan untuk roda empat akan dikenakan denda minimal Rp 500.000 perhari hingga maksimal Rp 2,5 juta.
Aturan baru itu, tertuang dalam Perda No. 3 Tahun 2018, yang merupakan review Perda No. 1 Tahun 2009. Selain denda, kendaraan pelanggar juga dikenakan tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda kendaraan, pencabutan pentil ban, dan yang paling parah kendaraan pelanggar itu juga akan dilakukan derek dari lokasi pelanggaran.
"Semua kendaraan yang melanggar parkir akan diangkut derek ke Terminal Kedungcowek, yang berlokasi di Jalan Tambak Wedi No. 2, Kedung Cowek Surabaya. Jika mobil atau motor selama enam hari tidak diambil, maka kita tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat.
Ia mengatakan, Perda No. 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Perparkiran di Kota Surabaya, yang merupakan review Perda No. 1 Tahun 2009 adalah hasil kesepakatan Pemkot Surabaya bersama dengan DPRD Kota Surabaya. Dalam perda baru itu, menekankan adanya perbaikan melalui sistem atau manajemen parkir di Kota Surabaya.
Selain memberlakukan sanksi administratif bagi setiap pelanggar, pihaknya bersama jajaran terkait juga terus melakukan patroli kewilayahan terhadap adanya parkir liar.
Menurutnya, dengan adanya perda perparkiran yang baru ini, pihaknya bisa langsung melakukan penderekan kendaraan bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Setiap shift kami ada 10 regu, bersama dengan kepolisian dan TNI kita operasi bersama di lapangan. Yang tadinya hanya dilakukan pengembosan dan penilangan, dengan adanya Perda baru ini kita bisa derek langsung," kata dia.
Sebab menurut Irvan, jika pihaknya hanya melakukan penggembosan ban atau pengembokan kepada setiap pelanggar, itu hanya akan tetap mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Jadi meskipun hanya satu kendaraan yang mengganggu lalu lintas, itu kerugian masyarakat atau pengguna jalan cukup besar," ujarnya.
Dalam Perda baru ini, juga disebutkan Pemberian Insentif bagi penyedia dan pengelola parkir swasta di luar Rumija. Kedua, Pemberian asuransi bagi setiap kendaraan yang parkir di tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir (TKP). Asuransi itu disebut asuransi layanan parkir.
Disamping itu, dalam Perda yang baru itu juga menyebutkan bahwa Dishub Surabaya terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala dan rutin kepada setiap Jukir, dan menyediakan layanan aplikasi parkir (Go-Parkir).
"Karena prinsipnya dalam perda ini, parkir dipandang menjadi instrument pengendali lalu lintas, bukan lagi sebagai pencari pendapatan asli daerah (PAD)," papar Irvan.
Setiap tahun, penambahan gedung atau lahan parkir juga terus direalisasikan, hal ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Janji Bantu UMKM Ortu Siswa, BGN: Tujuan MBG Bangkitkan Ekonomi Lokal, Bukan Memperkaya Konglomerat!
-
Nanik S Deyang Nangis-Nangis Soal MBG, Jejak Digital Bikin Publik Geram
-
Menu MBG Spageti-Burger Dikritik Ahli Gizi, BGN: Kreativitas SPPG, Biar Siswa Gak Bosan Makan Nasi
-
Sosok Bapak J Ketua Dewan Pembina PSI Belum Terungkap, Kaesang: Politisi dan Pengusaha
-
Melawan Kriminalisasi PT Position: JATAM Minta Komnas HAM Bela 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
-
Dipuji Brand Baru, Aksi Jokowi Tiru Gaya Prabowo Gebrak Podium PBB Malah Banjir Cibiran: Penjilat!
-
Jelang Munas X PPP, Kubu Agus Suparmanto Klaim Sudah Kantongi Dukungan dari 27 DPW
-
Panik Saat Alarm Motor Curian Berbunyi, Dua Sekawan Diciduk Polisi saat Beraksi di Bekasi
-
Konflik dengan Masyarakat Adat, Jatam Sebut PT Position Menambang di Kawasan Hutan!
-
Tutup 40 Dapur Imbas Siswa Keracunan Massal, BGN jika Ada Zat Beracun di Menu MBG: Kami Pidanakan!