Suara.com - Demi mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menetapkan aturan baru tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Bagi kendaraan yang parkir liar, akan ada sanksi administratif. Aturan itu mewajibkan para pelanggar membayar sejumlah denda, rinciannya untuk roda dua akan dikenakan denda minimal Rp 250.000 perhari dan maksimal Rp 750.000.
Sedangkan untuk roda empat akan dikenakan denda minimal Rp 500.000 perhari hingga maksimal Rp 2,5 juta.
Aturan baru itu, tertuang dalam Perda No. 3 Tahun 2018, yang merupakan review Perda No. 1 Tahun 2009. Selain denda, kendaraan pelanggar juga dikenakan tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda kendaraan, pencabutan pentil ban, dan yang paling parah kendaraan pelanggar itu juga akan dilakukan derek dari lokasi pelanggaran.
"Semua kendaraan yang melanggar parkir akan diangkut derek ke Terminal Kedungcowek, yang berlokasi di Jalan Tambak Wedi No. 2, Kedung Cowek Surabaya. Jika mobil atau motor selama enam hari tidak diambil, maka kita tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat.
Ia mengatakan, Perda No. 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Perparkiran di Kota Surabaya, yang merupakan review Perda No. 1 Tahun 2009 adalah hasil kesepakatan Pemkot Surabaya bersama dengan DPRD Kota Surabaya. Dalam perda baru itu, menekankan adanya perbaikan melalui sistem atau manajemen parkir di Kota Surabaya.
Selain memberlakukan sanksi administratif bagi setiap pelanggar, pihaknya bersama jajaran terkait juga terus melakukan patroli kewilayahan terhadap adanya parkir liar.
Menurutnya, dengan adanya perda perparkiran yang baru ini, pihaknya bisa langsung melakukan penderekan kendaraan bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Setiap shift kami ada 10 regu, bersama dengan kepolisian dan TNI kita operasi bersama di lapangan. Yang tadinya hanya dilakukan pengembosan dan penilangan, dengan adanya Perda baru ini kita bisa derek langsung," kata dia.
Sebab menurut Irvan, jika pihaknya hanya melakukan penggembosan ban atau pengembokan kepada setiap pelanggar, itu hanya akan tetap mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Jadi meskipun hanya satu kendaraan yang mengganggu lalu lintas, itu kerugian masyarakat atau pengguna jalan cukup besar," ujarnya.
Dalam Perda baru ini, juga disebutkan Pemberian Insentif bagi penyedia dan pengelola parkir swasta di luar Rumija. Kedua, Pemberian asuransi bagi setiap kendaraan yang parkir di tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir (TKP). Asuransi itu disebut asuransi layanan parkir.
Disamping itu, dalam Perda yang baru itu juga menyebutkan bahwa Dishub Surabaya terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala dan rutin kepada setiap Jukir, dan menyediakan layanan aplikasi parkir (Go-Parkir).
"Karena prinsipnya dalam perda ini, parkir dipandang menjadi instrument pengendali lalu lintas, bukan lagi sebagai pencari pendapatan asli daerah (PAD)," papar Irvan.
Setiap tahun, penambahan gedung atau lahan parkir juga terus direalisasikan, hal ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana