Suara.com - Demi mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menetapkan aturan baru tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Bagi kendaraan yang parkir liar, akan ada sanksi administratif. Aturan itu mewajibkan para pelanggar membayar sejumlah denda, rinciannya untuk roda dua akan dikenakan denda minimal Rp 250.000 perhari dan maksimal Rp 750.000.
Sedangkan untuk roda empat akan dikenakan denda minimal Rp 500.000 perhari hingga maksimal Rp 2,5 juta.
Aturan baru itu, tertuang dalam Perda No. 3 Tahun 2018, yang merupakan review Perda No. 1 Tahun 2009. Selain denda, kendaraan pelanggar juga dikenakan tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda kendaraan, pencabutan pentil ban, dan yang paling parah kendaraan pelanggar itu juga akan dilakukan derek dari lokasi pelanggaran.
"Semua kendaraan yang melanggar parkir akan diangkut derek ke Terminal Kedungcowek, yang berlokasi di Jalan Tambak Wedi No. 2, Kedung Cowek Surabaya. Jika mobil atau motor selama enam hari tidak diambil, maka kita tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat.
Ia mengatakan, Perda No. 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Perparkiran di Kota Surabaya, yang merupakan review Perda No. 1 Tahun 2009 adalah hasil kesepakatan Pemkot Surabaya bersama dengan DPRD Kota Surabaya. Dalam perda baru itu, menekankan adanya perbaikan melalui sistem atau manajemen parkir di Kota Surabaya.
Selain memberlakukan sanksi administratif bagi setiap pelanggar, pihaknya bersama jajaran terkait juga terus melakukan patroli kewilayahan terhadap adanya parkir liar.
Menurutnya, dengan adanya perda perparkiran yang baru ini, pihaknya bisa langsung melakukan penderekan kendaraan bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Setiap shift kami ada 10 regu, bersama dengan kepolisian dan TNI kita operasi bersama di lapangan. Yang tadinya hanya dilakukan pengembosan dan penilangan, dengan adanya Perda baru ini kita bisa derek langsung," kata dia.
Sebab menurut Irvan, jika pihaknya hanya melakukan penggembosan ban atau pengembokan kepada setiap pelanggar, itu hanya akan tetap mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Jadi meskipun hanya satu kendaraan yang mengganggu lalu lintas, itu kerugian masyarakat atau pengguna jalan cukup besar," ujarnya.
Dalam Perda baru ini, juga disebutkan Pemberian Insentif bagi penyedia dan pengelola parkir swasta di luar Rumija. Kedua, Pemberian asuransi bagi setiap kendaraan yang parkir di tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir (TKP). Asuransi itu disebut asuransi layanan parkir.
Disamping itu, dalam Perda yang baru itu juga menyebutkan bahwa Dishub Surabaya terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala dan rutin kepada setiap Jukir, dan menyediakan layanan aplikasi parkir (Go-Parkir).
"Karena prinsipnya dalam perda ini, parkir dipandang menjadi instrument pengendali lalu lintas, bukan lagi sebagai pencari pendapatan asli daerah (PAD)," papar Irvan.
Setiap tahun, penambahan gedung atau lahan parkir juga terus direalisasikan, hal ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Bekasi, Ternyata Rekan Kerja Korban
-
Dua Motor Raib dan Rekan Kerja Menghilang, Teka-teki Pembunuhan Sadis di Kios Ayam Bekasi
-
Militer Iran: Tentara Amerika Serikat Bakal Jadi Makanan Hiu di Teluk Persia
-
Iran Bikin Zionis Israel Boncos! Tembak Jatuh 5 Drone Rp169 Miliar
-
Usai Libur Lebaran, Jatinegara Macet Parah hingga Arah Tebet-Kuningan
-
Sebut Kemenlu Tak Punya Taji, Pengamat UGM Kritik Lemahnya Posisi Tawar RI di Selat Hormuz
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Iran Serang Zona Industri Israel, Ciptakan 'Kiamat' Kimia di Beersheba
-
Geger! Bos Ayam Geprek di Bekasi Temukan Jasad Karyawan Terbungkus Plastik dalam Freezer
-
Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS