News / Metropolitan
Sabtu, 30 Juni 2018 | 20:30 WIB
Ilustrasi petugas memasang alat derek pada mobil yang parkir liar.

Dalam Perda yang baru ini, juga diatur tentang parkir progresif. Parkir progresif adalah layanan parkir yang mematok tarif sesuai lamanya kendaraan itu terparkir.

"Kalau parkir progresif, mungkin awal tahun depan akan mulai diberlakukan, karena parkir progresif ini butuh alat untuk mencetak. Sedangkan untuk penderekan akan diberlakukan mulai bulan Agustus paling cepat, setelah dilakukan sosialisasi satu bulan," pungkasnya. [Dimas Angga P]

Load More