"Mereka tak lagi independen. Bahkan bagi kandidat yang 'dikecilkan' hasil survei, seperti pernah diakui Sudirman Said, itu merupakan sejenis 'teror'," katanya.
Selanjutnya Fadli menyinggung Pilkada Jakarta 2017 lalu. Sebelum pemilihan, pasangan penantang petahana, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno, selalu di bawah dari pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Djarot Saiful Hidayat. Tetapi fakta yang terjadi Anies - Sandi mampu mengalahkan petahana.
"Ini yang saya sindir, jangan-jangan ramalan dukun bisa lebih tepat dibanding lembaga survei, saking jauh melencengnya prediksi survei. Mereka mengaku ilmiah, tapi hasilnya seperti main-main," jelas Fadli.
Wakil Ketua DPR dari Gerindra itu menerangkan, keberadaan lembaga survei politik hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Perppu Pilkada, Undang-Undang Nomor 7 tentang 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2018. Fadli menganggap isi dari aturan tersebut sangat normatif.
"Lembaga survei yang ingin mempublikasikan survei Pilkada harus mendaftar ke KPU, wajib punya badan hukum, menyerahkan surat pernyataan tak berpihak, dan ketentuan administratif sejenisnya," katanya.
Fadli menjelaskan, Pasal 131 ayat (3) UU No 1/2015 memang ditegaskan bahwa publikasi lembaga survei tak diperbolehkan melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon. Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 28 ayat (3) PKPU No. 10 tahun 2018.
"Masalahnya bagaimana mungkin lembaga survei tak berpihak, jika mereka juga merangkap jadi konsultan politik yang bekerja untuk menyukseskan kepentingan partai atau kandidat tertentu?," katanya. "Itu kan aneh dan kontradiktif. Ini seperti pengacara yang membela klien," lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional
-
Surya Paloh Bicara Soal PAW Usai Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Begini Katanya
-
Peringati Hari Pahlawan Besok, Mensos Ajak Masyarakat Mengheningkan Cipta Serentak
-
KPAI: SMAN 72 Bakal Belajar Online, Prioritaskan Pemulihan Psikologis Siswa Usai Ledakan