Suara.com - Sejumlah petinggi PT Lativi Mediakarya, perusahaan payung stasiun televisi TV One, melaporkan kasus informasi hoaks alias bohong ke Polda Metro Jaya, Senin (2/7/2018).
Manajemen TV One melaporkan pemilik akun Instagram @bola_gila , karena mengunggah bidik layar tayangan berita baris skor laga Argentina versus Perancis dalam Piala Dunia 2018 Rusia yang sudah diedit sepihak. Skor yang sudah diedit itu, tidak sama dengan kenyataannya.
General Manager News Gathering TV One, Ecep S Yasa menganggap penayangan skor fiktif pertandingan sepak bola melalui foto yang beredar di medsos telah merugikan nama perusahaannya.
"Ini kan sebuah berita bohong yang dipublikasikan di sosmed. Tidak bisa dipertanggung jawabkan. Mungkin maksudnya bercanda, tapi dampaknya sangat serius,” kata Ecep di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, sejak foto penayangan skor fiktif tersebut beredar di media-media sosial, tingkat kepercayaan terhadap kredibelitas TV One menurun.
"Kepercayaan publik kepada TV One menjadi sangat turun, mungkin terganggu karena berita ini. Karena rata-rata yang ditulis warganet itu dianggap benar, dipercaya bahwa running text skor hasil laga itu benar dibuat oleh kami,” tuturnya.
Ecep menyampaikan alasan menempuh jalur hukum perihal penayangan skor yang diduga telah direkayasa, meski pemilik akun Instagram bola_gila telah melayangkan permintaan maaf.
Dia tak ingin kasus-kasus serupa kembali muncul di medsos dan bisa berdampak kepada masyarakat banyak.
"Kami pada prinsipnya tidak ingin peristiwa yang sama terulang di kemudian hari, sehingga memang proses penegakkan hukum harus ditempuh. Bahwa dia sudah minta maaf, ya kami maafkan. Tapi, ini kan persoalan hukum yang harus diselesaikan secara hukum," katanya.
Baca Juga: KPK Setuju Percepat Penyidikan Calkada Tersangka Korupsi
Pada kesempatan yang sama, Public Relation Manager TV One, Raldy Doy meminta agar polisi segera mengusut pemilik akun medsos itu dalam kasus penyebaran hoaks melalui media elektronik
"Kami serahkan kepada kepolisian untuk melakukan investigasi, melakukan semua proses sehingga bisa ditemukan pelaku dan bisa dibereskan secara menyeluruh," kata Raldy.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/3427/VII/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Meski terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan, TV One melaporkan Pasal 35 Jo Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 36 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Pelatih Kroasia Puji Nyali Luka Modric di Laga Kontra Denmark
-
Prediksi Brasil vs Meksiko di Babak 16 Besar Piala Dunia 2018
-
Google Doodle Tampilkan 4 Negara yang Siap Bertanding di 16 Besar
-
Jadwal Pertandingan 16 Besar Piala Dunia 2018, Senin 2 Juli
-
Argentina Tak Lolos Piala Dunia, Ariel Noah Tepati Janji Ini...
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Geger Jasad Pria Misterius di TPU Bekasi Barat, Diduga Korban Pembunuhan
-
Fahri Hamzah: Prabowo Satu-satunya Presiden Independen yang Tak Bisa 'Disetir'
-
Tragis! Banjir Cilincing Telan 3 Korban Jiwa, Anak Temukan Ayah-Ibunya Tewas Tersengat Listrik
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta