Suara.com - Sejumlah petinggi PT Lativi Mediakarya, perusahaan payung stasiun televisi TV One, melaporkan kasus informasi hoaks alias bohong ke Polda Metro Jaya, Senin (2/7/2018).
Manajemen TV One melaporkan pemilik akun Instagram @bola_gila , karena mengunggah bidik layar tayangan berita baris skor laga Argentina versus Perancis dalam Piala Dunia 2018 Rusia yang sudah diedit sepihak. Skor yang sudah diedit itu, tidak sama dengan kenyataannya.
General Manager News Gathering TV One, Ecep S Yasa menganggap penayangan skor fiktif pertandingan sepak bola melalui foto yang beredar di medsos telah merugikan nama perusahaannya.
"Ini kan sebuah berita bohong yang dipublikasikan di sosmed. Tidak bisa dipertanggung jawabkan. Mungkin maksudnya bercanda, tapi dampaknya sangat serius,” kata Ecep di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, sejak foto penayangan skor fiktif tersebut beredar di media-media sosial, tingkat kepercayaan terhadap kredibelitas TV One menurun.
"Kepercayaan publik kepada TV One menjadi sangat turun, mungkin terganggu karena berita ini. Karena rata-rata yang ditulis warganet itu dianggap benar, dipercaya bahwa running text skor hasil laga itu benar dibuat oleh kami,” tuturnya.
Ecep menyampaikan alasan menempuh jalur hukum perihal penayangan skor yang diduga telah direkayasa, meski pemilik akun Instagram bola_gila telah melayangkan permintaan maaf.
Dia tak ingin kasus-kasus serupa kembali muncul di medsos dan bisa berdampak kepada masyarakat banyak.
"Kami pada prinsipnya tidak ingin peristiwa yang sama terulang di kemudian hari, sehingga memang proses penegakkan hukum harus ditempuh. Bahwa dia sudah minta maaf, ya kami maafkan. Tapi, ini kan persoalan hukum yang harus diselesaikan secara hukum," katanya.
Baca Juga: KPK Setuju Percepat Penyidikan Calkada Tersangka Korupsi
Pada kesempatan yang sama, Public Relation Manager TV One, Raldy Doy meminta agar polisi segera mengusut pemilik akun medsos itu dalam kasus penyebaran hoaks melalui media elektronik
"Kami serahkan kepada kepolisian untuk melakukan investigasi, melakukan semua proses sehingga bisa ditemukan pelaku dan bisa dibereskan secara menyeluruh," kata Raldy.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/3427/VII/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Meski terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan, TV One melaporkan Pasal 35 Jo Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 36 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Pelatih Kroasia Puji Nyali Luka Modric di Laga Kontra Denmark
-
Prediksi Brasil vs Meksiko di Babak 16 Besar Piala Dunia 2018
-
Google Doodle Tampilkan 4 Negara yang Siap Bertanding di 16 Besar
-
Jadwal Pertandingan 16 Besar Piala Dunia 2018, Senin 2 Juli
-
Argentina Tak Lolos Piala Dunia, Ariel Noah Tepati Janji Ini...
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub
-
Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI
-
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK
-
Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029
-
Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia
-
Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?
-
Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati
-
Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret
-
Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus