Suara.com - Sejumlah petinggi PT Lativi Mediakarya, perusahaan payung stasiun televisi TV One, melaporkan kasus informasi hoaks alias bohong ke Polda Metro Jaya, Senin (2/7/2018).
Manajemen TV One melaporkan pemilik akun Instagram @bola_gila , karena mengunggah bidik layar tayangan berita baris skor laga Argentina versus Perancis dalam Piala Dunia 2018 Rusia yang sudah diedit sepihak. Skor yang sudah diedit itu, tidak sama dengan kenyataannya.
General Manager News Gathering TV One, Ecep S Yasa menganggap penayangan skor fiktif pertandingan sepak bola melalui foto yang beredar di medsos telah merugikan nama perusahaannya.
"Ini kan sebuah berita bohong yang dipublikasikan di sosmed. Tidak bisa dipertanggung jawabkan. Mungkin maksudnya bercanda, tapi dampaknya sangat serius,” kata Ecep di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, sejak foto penayangan skor fiktif tersebut beredar di media-media sosial, tingkat kepercayaan terhadap kredibelitas TV One menurun.
"Kepercayaan publik kepada TV One menjadi sangat turun, mungkin terganggu karena berita ini. Karena rata-rata yang ditulis warganet itu dianggap benar, dipercaya bahwa running text skor hasil laga itu benar dibuat oleh kami,” tuturnya.
Ecep menyampaikan alasan menempuh jalur hukum perihal penayangan skor yang diduga telah direkayasa, meski pemilik akun Instagram bola_gila telah melayangkan permintaan maaf.
Dia tak ingin kasus-kasus serupa kembali muncul di medsos dan bisa berdampak kepada masyarakat banyak.
"Kami pada prinsipnya tidak ingin peristiwa yang sama terulang di kemudian hari, sehingga memang proses penegakkan hukum harus ditempuh. Bahwa dia sudah minta maaf, ya kami maafkan. Tapi, ini kan persoalan hukum yang harus diselesaikan secara hukum," katanya.
Baca Juga: KPK Setuju Percepat Penyidikan Calkada Tersangka Korupsi
Pada kesempatan yang sama, Public Relation Manager TV One, Raldy Doy meminta agar polisi segera mengusut pemilik akun medsos itu dalam kasus penyebaran hoaks melalui media elektronik
"Kami serahkan kepada kepolisian untuk melakukan investigasi, melakukan semua proses sehingga bisa ditemukan pelaku dan bisa dibereskan secara menyeluruh," kata Raldy.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/3427/VII/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Meski terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan, TV One melaporkan Pasal 35 Jo Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 36 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Pelatih Kroasia Puji Nyali Luka Modric di Laga Kontra Denmark
-
Prediksi Brasil vs Meksiko di Babak 16 Besar Piala Dunia 2018
-
Google Doodle Tampilkan 4 Negara yang Siap Bertanding di 16 Besar
-
Jadwal Pertandingan 16 Besar Piala Dunia 2018, Senin 2 Juli
-
Argentina Tak Lolos Piala Dunia, Ariel Noah Tepati Janji Ini...
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi