Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi setuju dengan permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mempercepat proses penyidikan kasus para tersangka yang menang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018. KPK bahkan menilai permintaan tersebut sangat baik.
"Bagus, setuju (dengan permintaan Mendagri)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan, Senin (2/7/2018).
Ada dua tersangka kasus korupsi yang pada Pilkada kemarin berhasil meraih suara terbanyak versi hitung cepat. Keduanya adalah calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus.
Syahri sudah ditahan oleh KPK karena menyerahkan diri setelah sebelumnya lolos dari operasi tangkap tangan (OTT). Sementara Ahmad belum ditahan, dan baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.
Meski setuju, bukan berarti KPK memgistimewakan para tersangka tersebut. Pasalnya, hal tersebut juga bergantung kepada kinerja penyidik KPK.
"Normatifnya itu penyidik yang akan selesaikan secepat apa merekak bisa buat P21 (pelimpahan). Tanpa memilah-milah kasusnya, tergantung kelengkapannya," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam bekerja KPK tidak terlalu mengedepankan kecepatan. Sebab, yang diutamakan adalah kelengakapan atau kekuatan bukti.
"Dalam bekerja KPK mengedepankan kekuatan bukti demi keadilan, sebab itu tidak ada khususan atau umum, semua sama," tutupnya.
Sebelumnya, Tjahjo meminta KPK untuk mempercepat proses penanganan kasus tersangka yang juga calon kepala daerah, namun terpilih dalam Pilkada.
Baca Juga: Mendagri Minta KPK Percepat Sidang Calkada Tersangka Korupsi
"Saya sebagai Mendagri hanya mengharapkan, mengimbau tanpa intervensi ya kepada KPK, untuk mempercepat persidangan.Toh mereka ini kan tersangka KPK, sudah cukup alat bukti ya, tinggal proses persidangan dan saksi-saksi," kata Tjahjo seusai menghadiri acara di Hotel Borobudur Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK, Menkumham: Pertanyaannya Tak Ada yang Baru
-
ARB, Tamsil Linrung dan Mulyadi Kompak Kirim Surat ke KPK
-
Mendagri Minta KPK Percepat Sidang Calkada Tersangka Korupsi
-
Kasus BLBI, Eks Wakil BPPN Sebut Tak Setuju Perjanjian MSAA-BDNI
-
Mendagri Minta Gubernur Terpilih Ganti Sekda Jika Ini Terjadi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender