Suara.com - Petugas Bandara Soekarno Hatta dihebohkan dengan penemuan 26 unit koper berukuran besar teronggok di toilet terminal 2 kedatangan. Kuat dugaan, puluhan koper besar itu sengaja ditinggal oleh pemiliknya.
Setelah dicek oleh petugas bandara, 26 koper besar itu ternyata berisi 257 botol minuman keras dari berbagai merek. Miras itu termasuk dalam golongan B.
Kepala Bidang P2 KPU Bea Cukai, Hengky mengatakan, 26 koper tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya di toilet bandara pada malam hari. Tepatnya pada Minggu (1/7/2018). Barang haram tersebut ditinggalkan pemiliknya yang menggunakan pesawat Lion Air JT 159 rute Singapura-Jakarta sesaat setelah landing.
"kami dapat laporan dari Avsec bahwa ada tas ditinggal dan isinya 257 botol miras," ujar Hengky saat konferensi pers, Rabu (3/7/2018).
Kuat dugaan, pemilik puluhan koper berisi ratusan botol miras ilegal itu ketakutan saat melihat petugas yang masih berjaga. Hingga akhirnya memutuskan untuk meninggalkan koper-koper tersebut di toilet bandara.
Menurut Hengky, sesuai aturan, bila membawa minuman beralkohol melebihi satu liter dari negara tetangga, maka wajib membayar pajak negara.
"Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 atas barang kena cukai yang jumlahnya melebihi batas pembebasan akan dilakukan pemusnahan," imbuh Hengky. (Anggy Muda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!