Suara.com - Bertepatan dengan Hari Tanpa Kantong Plastik Internasional (Plastic Bag Free Day), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan kampanye Kendalikan Sampah Plastik yang menjadi tema Indonesia untuk memeringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2018.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, dalam Press Discussion yang mengambil tema Kolaborasi Dunia Usaha, Masyarakat, dan Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah Plastik di Jakarta, Selasa (3/7/2018), mengatakan bahwa KLHK telah melakukan uji coba konsep kantong plastik tidak gratis di ritel modern di 23 kota pada periode Februari-Juni 2016.
"Uji coba ini telah sukses menghasilkan data pengurangan timbunan sampah kantong plastik sebesar 55 persen, dan hal ini disebutkan juga dalam dokumen UN Environment," katanya seperti dilansir dari Antara.
Pemerintah telah menetapkan target dalam pengurangan sampah plastik mengacu pada Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yaitu jumlah pengurangan sampah plastik 30 persen pada 2025.
"Untuk itu, KLHK telah menyusun Peraturan Menteri (Permen) Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen dengan sasaran industri ritel dan industri manufaktur (brand owner). Saat ini KLHK juga tengah menyusun rancangan Permen Pengurangan Sampah Kantong Plastik yang bertujuan untuk mengubah perilaku penggunaan kantong plastik sekali pakai oleh masyarakat sebagai aturan lebih lanjut peta jalan pengurangan sampah oleh industri ritel," jelas Rosa Vivien.
Untuk mengatasi permasalahan sampah plastik, pemerintah melakukan tahapan pengurangan sampah plastik dengan prioritas penanganan menurut jenisnya berdasarkan jumlah timbulan eksisting dan kesulitan penanganan.
Tahapan tersebut dilakukan secara bertahap dibatasi timbulannya, dimulai dari kantong plastik dan menggunakan alternatif yang bisa dipakai berkali-kali. Plastik sekali pakai lainnya, yaitu kemasan minuman, kemasan makanan, dan plastik lainnya didaur ulang dan dimanfaatkan kembali.
Lebih lanjut Rosa Vivien mengatakan bahwa KLHK juga melakukan kampanye pengurangan sampah kantong plastik dengan melakukan pendampingan kepada Kabupaten/Kota. Sejumlah daerah sudah memiliki peraturan dan menerapkan pembatasan kantong plastik, di antaranya di Balikpapan, Kabupaten Badung, dan Banjarmasin.
Asisten Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Hamdi, mengatakan bahwa sejak 1 Juni 2016, kota Banjarmasin berhasil mengurangi timbulan sampah kantong plastik sebesar 52 juta lembar per bulan.
Baca Juga: PPP: Wacana Pasangan JK - AHY Tak Memiliki Prospek
"Saat ini kami juga mengajak masyarakat menggunakan tas anyaman hasil kearifan lokal di kota Banjarmasin, yaitu tas purun sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai," kata Hamdi.
Sejumlah kota lain juga akan menyusul implementasi peraturan serupa, yaitu di Bandung dan Padang. Sementara itu, kota lainnya sedang dalam proses perumusan kebijakan, di antaranya kota Malang, Kabupaten Sigi, Kota Cimahi, dan Jakarta.
Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP), Tiza Mafira, memberikan apresiasi kepada pemerintah yang menanggapi serius dinamika masyarakat yang semakin mendukung berkurangnya penggunaan plastik ini.
Dia mengatakan diet kantong plastik bukan berarti anti plastik, melainkan menghindari penggunaan plastik sekali pakai. Daripada menggunakan plastik yang ujungnya langsung dibuang setelah dipakai dalam waktu singkat, lebih baik pilih kantong pengganti yang ramah lingkungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar