Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Sjamsul Nursalim terkait pinjaman bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung pada Kamis (5/7/2018).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli. Kedua mantan menteri ini tampak sudah hadir di gedung Pengadilan Tipikor.
Yusril Ihza Mahendra, selaku tim kuasa hukum Syafruddin menilai kehadiran dua mantan Menko Ekuin dalam persidangan adalah hal biasa, karena keduanya dihadirkan untuk memberikan keterangan fakta.
"Jadi kita mau dengar apa fakta-fakta yang mau disampaikan. Walaupun menurut pendapat saya sebenarnya keterkaitan langsung dengan Pak Syafruddin tidak nyata ya, karena Pak Kwik menjadi Ketua KKSK sebagai Menko Perekonomian itu sebelum Syafruddin menjadi Ketua BPPN. Begitu juga Pak Rizal Ramli," kata Yusril di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kwik Kian Gie adalah Menko Ekuin periode 1999-2000 dan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Sementara Rizal Ramli adalah Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001. Sehingga, Yusril menilai tak ada keterkaitan dengan kliennya.
Yusril pun menyoal audit investigasi BPK tahun 2017 yang digunakan KPK. Ia menilai hasil audit investigasi itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut dengan tuduhan merugikan keuangan negara. Sehingga, dia berpandangan kerugian bukan disebabkan karena penerbitan SKL.
Kendati demikiam, Yusril tak menampik dalam audit BPK, kerugian negara terjadi akibat penjualan piutang BDNI kepada petani tambak.
"Kebijakan BLBI adalah saat Pak Soeharto, yang dipersoalkan mereka adalah Pak Syafruddin ini kongkalikong dengan Pak Sjamsul Nursalim dalam hal pemotongan jumlah utang tambak. Padahal itu sudah diputuskan KKSK (Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan)," jelas Yusril.
Selain Kwik dan Rizal, jaksa juga menghadirkan Diah Herawati dan Mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta dan Edwin Gerungan.
Baca Juga: Lucky Hakim Bantah Terima Duit Rp 2 M dari Partai Nasdem
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun.
Syafruddin diduga terlibat dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nuraslim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Pengacara Nursalim Klaim Audit BPK soal Kasus BLBI Tak Konsisten
-
Kasus BLBI, Saksi: Petambak Tidak Pernah Terima Uang BDNI
-
Kasus BLBI, Syafruddin Bantah Pemotongan Utang Petambak
-
Sri Mulyani Ungkap Alasan Tak Debat dengan Rizal Ramli soal Utang
-
Kasus BLBI, Eks Wakil BPPN Sebut Tak Setuju Perjanjian MSAA-BDNI
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi