Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Sjamsul Nursalim terkait pinjaman bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung pada Kamis (5/7/2018).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli. Kedua mantan menteri ini tampak sudah hadir di gedung Pengadilan Tipikor.
Yusril Ihza Mahendra, selaku tim kuasa hukum Syafruddin menilai kehadiran dua mantan Menko Ekuin dalam persidangan adalah hal biasa, karena keduanya dihadirkan untuk memberikan keterangan fakta.
"Jadi kita mau dengar apa fakta-fakta yang mau disampaikan. Walaupun menurut pendapat saya sebenarnya keterkaitan langsung dengan Pak Syafruddin tidak nyata ya, karena Pak Kwik menjadi Ketua KKSK sebagai Menko Perekonomian itu sebelum Syafruddin menjadi Ketua BPPN. Begitu juga Pak Rizal Ramli," kata Yusril di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kwik Kian Gie adalah Menko Ekuin periode 1999-2000 dan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Sementara Rizal Ramli adalah Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001. Sehingga, Yusril menilai tak ada keterkaitan dengan kliennya.
Yusril pun menyoal audit investigasi BPK tahun 2017 yang digunakan KPK. Ia menilai hasil audit investigasi itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut dengan tuduhan merugikan keuangan negara. Sehingga, dia berpandangan kerugian bukan disebabkan karena penerbitan SKL.
Kendati demikiam, Yusril tak menampik dalam audit BPK, kerugian negara terjadi akibat penjualan piutang BDNI kepada petani tambak.
"Kebijakan BLBI adalah saat Pak Soeharto, yang dipersoalkan mereka adalah Pak Syafruddin ini kongkalikong dengan Pak Sjamsul Nursalim dalam hal pemotongan jumlah utang tambak. Padahal itu sudah diputuskan KKSK (Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan)," jelas Yusril.
Selain Kwik dan Rizal, jaksa juga menghadirkan Diah Herawati dan Mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta dan Edwin Gerungan.
Baca Juga: Lucky Hakim Bantah Terima Duit Rp 2 M dari Partai Nasdem
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun.
Syafruddin diduga terlibat dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nuraslim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Pengacara Nursalim Klaim Audit BPK soal Kasus BLBI Tak Konsisten
-
Kasus BLBI, Saksi: Petambak Tidak Pernah Terima Uang BDNI
-
Kasus BLBI, Syafruddin Bantah Pemotongan Utang Petambak
-
Sri Mulyani Ungkap Alasan Tak Debat dengan Rizal Ramli soal Utang
-
Kasus BLBI, Eks Wakil BPPN Sebut Tak Setuju Perjanjian MSAA-BDNI
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka