Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Sjamsul Nursalim terkait pinjaman bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung pada Kamis (5/7/2018).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli. Kedua mantan menteri ini tampak sudah hadir di gedung Pengadilan Tipikor.
Yusril Ihza Mahendra, selaku tim kuasa hukum Syafruddin menilai kehadiran dua mantan Menko Ekuin dalam persidangan adalah hal biasa, karena keduanya dihadirkan untuk memberikan keterangan fakta.
"Jadi kita mau dengar apa fakta-fakta yang mau disampaikan. Walaupun menurut pendapat saya sebenarnya keterkaitan langsung dengan Pak Syafruddin tidak nyata ya, karena Pak Kwik menjadi Ketua KKSK sebagai Menko Perekonomian itu sebelum Syafruddin menjadi Ketua BPPN. Begitu juga Pak Rizal Ramli," kata Yusril di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kwik Kian Gie adalah Menko Ekuin periode 1999-2000 dan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Sementara Rizal Ramli adalah Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001. Sehingga, Yusril menilai tak ada keterkaitan dengan kliennya.
Yusril pun menyoal audit investigasi BPK tahun 2017 yang digunakan KPK. Ia menilai hasil audit investigasi itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut dengan tuduhan merugikan keuangan negara. Sehingga, dia berpandangan kerugian bukan disebabkan karena penerbitan SKL.
Kendati demikiam, Yusril tak menampik dalam audit BPK, kerugian negara terjadi akibat penjualan piutang BDNI kepada petani tambak.
"Kebijakan BLBI adalah saat Pak Soeharto, yang dipersoalkan mereka adalah Pak Syafruddin ini kongkalikong dengan Pak Sjamsul Nursalim dalam hal pemotongan jumlah utang tambak. Padahal itu sudah diputuskan KKSK (Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan)," jelas Yusril.
Selain Kwik dan Rizal, jaksa juga menghadirkan Diah Herawati dan Mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta dan Edwin Gerungan.
Baca Juga: Lucky Hakim Bantah Terima Duit Rp 2 M dari Partai Nasdem
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun.
Syafruddin diduga terlibat dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nuraslim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Pengacara Nursalim Klaim Audit BPK soal Kasus BLBI Tak Konsisten
-
Kasus BLBI, Saksi: Petambak Tidak Pernah Terima Uang BDNI
-
Kasus BLBI, Syafruddin Bantah Pemotongan Utang Petambak
-
Sri Mulyani Ungkap Alasan Tak Debat dengan Rizal Ramli soal Utang
-
Kasus BLBI, Eks Wakil BPPN Sebut Tak Setuju Perjanjian MSAA-BDNI
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai