Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Sjamsul Nursalim terkait pinjaman bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung pada Kamis (5/7/2018).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli. Kedua mantan menteri ini tampak sudah hadir di gedung Pengadilan Tipikor.
Yusril Ihza Mahendra, selaku tim kuasa hukum Syafruddin menilai kehadiran dua mantan Menko Ekuin dalam persidangan adalah hal biasa, karena keduanya dihadirkan untuk memberikan keterangan fakta.
"Jadi kita mau dengar apa fakta-fakta yang mau disampaikan. Walaupun menurut pendapat saya sebenarnya keterkaitan langsung dengan Pak Syafruddin tidak nyata ya, karena Pak Kwik menjadi Ketua KKSK sebagai Menko Perekonomian itu sebelum Syafruddin menjadi Ketua BPPN. Begitu juga Pak Rizal Ramli," kata Yusril di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kwik Kian Gie adalah Menko Ekuin periode 1999-2000 dan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Sementara Rizal Ramli adalah Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001. Sehingga, Yusril menilai tak ada keterkaitan dengan kliennya.
Yusril pun menyoal audit investigasi BPK tahun 2017 yang digunakan KPK. Ia menilai hasil audit investigasi itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut dengan tuduhan merugikan keuangan negara. Sehingga, dia berpandangan kerugian bukan disebabkan karena penerbitan SKL.
Kendati demikiam, Yusril tak menampik dalam audit BPK, kerugian negara terjadi akibat penjualan piutang BDNI kepada petani tambak.
"Kebijakan BLBI adalah saat Pak Soeharto, yang dipersoalkan mereka adalah Pak Syafruddin ini kongkalikong dengan Pak Sjamsul Nursalim dalam hal pemotongan jumlah utang tambak. Padahal itu sudah diputuskan KKSK (Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan)," jelas Yusril.
Selain Kwik dan Rizal, jaksa juga menghadirkan Diah Herawati dan Mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta dan Edwin Gerungan.
Baca Juga: Lucky Hakim Bantah Terima Duit Rp 2 M dari Partai Nasdem
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun.
Syafruddin diduga terlibat dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nuraslim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Pengacara Nursalim Klaim Audit BPK soal Kasus BLBI Tak Konsisten
-
Kasus BLBI, Saksi: Petambak Tidak Pernah Terima Uang BDNI
-
Kasus BLBI, Syafruddin Bantah Pemotongan Utang Petambak
-
Sri Mulyani Ungkap Alasan Tak Debat dengan Rizal Ramli soal Utang
-
Kasus BLBI, Eks Wakil BPPN Sebut Tak Setuju Perjanjian MSAA-BDNI
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Wardah Tinted Sunscreen Perlu Ditimpa Bedak atau Tidak? Ini Penjelasan Berdasar Klaim Produk
-
Ada Ketegangan di Ruang Ganti Timnas Indonesia Jelang Lawan Singapura? Herdman Bilang Begini
-
Skenario Lolos Dramatis Grup A Piala AFF 2026: Timnas Indonesia di Ujung Tanduk?
-
Pajak Dibayar, BBM Mahal, Jalan Masih Rusak: Rakyat Wajar Bertanya
-
Cara Mengeringkan Wajah Setelah Cuci Muka yang Benar, Jangan Asal Gosok Handuk
-
Pilihan Mobil Listrik Mungil di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 100 Jutaan
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel