Suara.com - Mantan Pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio mengaku sejak awal BPPN telah menerima pengungkapan Sjamsul Nursalim selaku pemilik PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) tentang adanya penjaminan DCD terhadap utang petambak kepada BDNI.
Namun, dia baru mengetahuinya dengan pasti setelah diklarifikasi penasehat hukum tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung dalam sidang lanjutan pada Senin (2/7/2018) di pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, masalah utang inilah yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara yang didakwakan kepada mantan Ketua BPPN itu.
Dalam kesaksiannya, Stephanus juga mengakui bahwa utang petambak sebesar Rp 4,8 triliun yang dianggap sebagai kerugian negara itu adalah bagian dari program inti-plasma (PIR-Pertambakan Inti Rakyat).
"Kalau memang dalam dokumen tertulis seperti itu, memang benar begitu adanya," kata Stephanus.
Sementara itu, mantan pejabat BPPN lainnya, Dira Kurniawan Mochtar yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan menjelaskan, selama ini para petambak ternyata tidak pernah menerima uang dari BDNI.
"Dari temuan di lapangan petambak mengaku tidak menerima uang dari bank," kata Dira.
Setelah diklarifikasi oleh tim penasehat hukum, saksi mengakui penyaluran uang dari BDNI dalam program PIR tersebut, tidak langsung disalurkan kepada para petambak. Melainkan kepada perusahaan inti (DCD) yang membangun rumah dan lahan tambak untuk para petambak tersebut sesuai dengan perjanjian kerjasama antara BDNI dengan DCD.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa perusahaan DCD tetap dikelola oleh Sjamsul Nursalim berdasarkan penunjukan holding company Tunas Sepadan Investama yang dikuasai oleh
BPPN. Ada pun DCD telah diserahkan kepada TSI berdasarkan Deed of Transfer (DoT) akta penyerahan sebagai implementasi atas perjanjian MSAA (Master of Settlement and Acquistion Agreement).
Baca Juga: Musibah Angin Topan di Korsel, Ada WNI Jadi Korban?
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun.
Syafruddin diduga terlibat dengan kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nuraslim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Syafruddin Temenggung didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
-
Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa
-
Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat
-
Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans
-
Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan
-
Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap
-
Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi
-
Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini
-
Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius