Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) pada Senin (2/7/2018).
Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan enam orang saksi. Salah satunya adalah mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Eko Santoso Budianto.
Dalam kesaksiannya, Eko yang berkarier di BPPN dari tahun 1998 hingga tahun 2000 ini menyatakan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) telah dinyatakan bank beku operasi saat dirinya masuk.
"Pada waktu saya masuk (1998) ke BPPN, BDNI sudah ditentukan sebagai bank beku operasi," kata Eko saat bersaksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Eko menuturkan, dirinya tidak banyak terlibat mengenai pengelolaan aset kepemilikan bank. Karena ia hanya mengurus aset manajemen kredit BPPN.
Kendati demikian, Eko mengaku dirinya mengetahui perjanjian antara BPPN dengan Sjamsul Nursalim untuk memenuhi semua kewajiban dalam Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA)-BDNI yaitu pembayaran sebesar Rp 28,4 triliun.
"Saya tahu (perjanjian BPPN dengan Sjamsul Nursalim) tapi saya tidak terlibat," kata Eko.
Mengetahui adanya perjanjian BPPN dengan Sjamsul Nursalim, Eko mengaku pada saat itu dirinya tak menyetujui perjanjian MSAA-BDNI.
"Pada waktu itu posisi saya tidak setuju oleh Sjamsul Nursalim," jelasnya.
Baca Juga: Diganggu Aksi Penembakan, Pilkada di Nduga Berjalan Lancar
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun. Syafruddin diduga terlibat dengan kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nuraslim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Syafruddin Temenggung didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli
-
Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said
-
Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah
-
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!