Suara.com - Pengacara tersangka korupsi kasus BLBI Sjamsul Nursalim (SN), Maqdir Ismail mengaku kecewa karena dakwaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dikenakan kepada Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT).
Dia menilai SAT disesatkan ke masalah penyelesaian kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh Sjamsul Nursalim (SN), yang dinilai sudah tuntas 20 tahun lalu melalui penandatanganan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) antara Pemerintah (BPPN) dan SN.
Maqdir menegaskan bahwa bersamaan dengan Closing MSAA pada tanggal 25 Mei 1999, BPPN dan Menteri Keuangan menerbitkan Surat Release and Discharge (R&D) untuk SN, yang dengan jelas menyatakan: 'dengan telah diselesaikannya seluruh kewajiban oleh SN yang tercantum dalam
MSAA Pemerintah membebaskan dan melepaskan SN, Bank BDNI, Direktur-Direktur dan Komisaris-Komisarisnya dari setiap kewajiban lebih lanjut untuk pembayaran BLBI; Pemerintah mengakui dan setuju tidak akan memulai atau melakukan tuntutan hukum apapun atau menjalankan hak hukum apapun yang dimiliki, bilamana ada, terhadap SN, Bank BDNI, para komisaris dan direkturnya, serta pejabat lainnya atas segala hal berkaitan dengan BLBI.
"Pada tanggal yang bersamaan, Pemerintah dalam Akta Notaris No.48, tanggal 25 Mei 1999 ditandatangani oleh Ketua BPPN dan SN, menegaskan bahwa SN telah memenuhi seluruh kewajiban dan Pemerintah telah memberikan Surat Pelepasan dan Pembebasan (R&D) kepada SN," kata Maqdir melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/7/2018) malam.
Hutang petambak yang telah diperhitungkan dan diselesaikan melalui perjanjian MSAA 20 tahun yang lalu, kata Maqdir tidak sepantasnya dipermasalahkan kembali akhir-akhir ini dalam sidang penyalahgunaan wewenang penerbitan SKL yang didakwakan pada Sjafruddin
"Hal ini tidak relevan karena MSAA ditandatangani dan di-Closing pada waktu Glenn Yusuf menjabat sebagai ketua BPPN dan dalam Pasal 12.4 MSAA jelas tertulis jikalau dikemudian hari ada perselisihan atau klaim harus dibicarakan oleh para pihak, dan apabila tidak terjadi kesepakatan maka perselisihan harus diselesaikan melalui pengadilan perdata. Sebelum adanya keputusan pengadilan berarti tidak ada misrepresentasi," katanya.
Dia mengungkapkan, setelah 20 tahun MSAA ditandatangani dan tidak pernah ada keputusan pengadilan yang menyatakan terdapat misrepresentasi dalam perjanjian MSAA, tidak seharusnya berulang-ulang mengungkit dan mengatakan adanya misrepresentasi. Terkecuali bertujuan membentuk opini masyarakat untuk menyudutkan pihak tertentu.
Dari segi kepastian hukum, Maqdir menegaskan, baik laporan audit investigasi BPK tahun 2002 maupun laporan audit BPK tahun 2006 tersebut di atas telah dengan konsisten menyatakan MSAA telah Closing, Pembebasan dan Pelepasan (R&D) telah diterbitkan sehingga SKL layak diberikan.
Baca Juga: Kasus BLBI, Saksi: Petambak Tidak Pernah Terima Uang BDNI
Namun, dia menilai perkara ini menjadi janggal dan terkesan dipaksakan lantaran pada tahun 2017 atas permintaan KPK, BPK mengeluarkan laporan Audit Investigasi. Dalam halaman 13 Bab II angka 6 laporan tersebut, berjudul Batasan Pemeriksaan dinyatakan: 'Pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara ini berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik KPK sampai dengan tanggal 25 Agustus 2017'.
"Di sini jelas BPK menyatakan bahwa bukti yang digunakan untuk audit investigasi ini adalah bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik KPK. Berarti itu data sekunder bukan data primer dan tidak ada yang diperiksa (auditee). Hal ini bertentangan dengan peraturan BPK sendiri. Dan kini laporan investigasi tersebut dipergunakan sebagai dasar dakwaan kasus SAT. Dimana independensi dan keadilannya?" kata Maqdir mempertanyakan keabsahan Audit Investigasi BPK tahun 2017 tersebut.
Maqdir Ismail menyatakan bahwa laporan Audit tahun2002 dan 2006 sejalan dan konsisten satu sama lain. Namun audit tahun 2017 sama sekali bertolak belakang dengan kedua audit terdahulu. Padahal yang menerbitkan semua audit tersebut adalah institusi yang sama.
"Ini menyangkut reputasi dan kredibilitas BPK. Sudah selayaknya BPK sendiri ataupun pihak yang berwenang menarik atau membatalkan audit yang bertentangan bukan malahan mengawal atau menjaga sesuatu produk yang secara proses sudah cacat, tidak independen dan menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Dia juga mengatakan bahwa penanganan krisis ekonomi pada saat itu merupakan tanggung jawab pemerintah karena pengelolaan makro ekonomi negara adalah domain pemerintah. Kondisi krisis yang menghancurkan lini perekonomian Indonesia pada saat itu sebenarnya membuat semua pihak menderita. Khususnya kaum pengusaha yang mengalami kerugian yang maha dahsyat.
"Pemahaman masyarakat dan pemberitaan media yang tidak objektif membuat keadaan menjadi tidak menentu, sehingga kebangkitan ekonomi negara tersendat-sendat," tutup Maqdir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?