Suara.com - Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara Stevanus (24), tersangka kasus pembunuhan Laura (41) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap satu itu dikirim polisi sejak Juni 2018 lalu.
"Sudah dikirim. Sudah di jaksa sejak satu bulan lalu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung kepada Suara.com, Jumat (6/7/2018).
Tahan menyampaikan, berkas perkara itu kini sedang diteliti jaksa penuntut umum. Polisi, kata Tahan, siap melimpahkan penahanan Stevanus dan barang bukti kasus tersebut apabila, pihak kejaksaan telah menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21. telah dinyatakan lengkap atau P21. pihak kejaksaan sudah menyatakan
"Tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) belum. Berkasnya masih diteliti kejaksaan ya," katanya.
Pemicu Stevanus membunuh Laura karena harga dirinya merasa direndahkan. Pemuda tersebut tak lain adalah calon suami korban. Keduanya pun sudah mempersiapkan pernikahan itu, salah satunya dengan prewedding.
Namun, Stevanus sakit hati dengan ucapan korban karena dianggap tak mampu membiayai pernikahan yang rencananya akan digelar pada Agustus 2018 mendatang.
Pembunuhan itu setelah korban dan pelaku cekcok mulut di rumah korban, Kamis (3/5/2018). Laura ditikam 4 kali oleh Stevanus. Penusukan itu terjadi setelah Stevanus merebut pisau yang dipegang Laura.
Dalam kasus pembunuhan ini, Stevanus dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Warganet Marah, Pacar Cinta Laura Dibilang Mirip Pak Tarno
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Laura, Ini Pesan Psikolog untuk Pasangan Kekasih
-
Sesali Perbuatan, Pembunuh Laura Banyak Merenung di Penjara
-
Mayat Laura Dibawa Keliling Tambora Sebelum Dibakar dan Dibuang
-
Keluarga Pembunuh Laura Minta Informasi Stevanus Dirahasiakan
-
Pembunuh Si Cantik Laura Dikenang Tak Pernah Berbuat Aneh
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China