Suara.com - Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara Stevanus (24), tersangka kasus pembunuhan Laura (41) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap satu itu dikirim polisi sejak Juni 2018 lalu.
"Sudah dikirim. Sudah di jaksa sejak satu bulan lalu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung kepada Suara.com, Jumat (6/7/2018).
Tahan menyampaikan, berkas perkara itu kini sedang diteliti jaksa penuntut umum. Polisi, kata Tahan, siap melimpahkan penahanan Stevanus dan barang bukti kasus tersebut apabila, pihak kejaksaan telah menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21. telah dinyatakan lengkap atau P21. pihak kejaksaan sudah menyatakan
"Tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) belum. Berkasnya masih diteliti kejaksaan ya," katanya.
Pemicu Stevanus membunuh Laura karena harga dirinya merasa direndahkan. Pemuda tersebut tak lain adalah calon suami korban. Keduanya pun sudah mempersiapkan pernikahan itu, salah satunya dengan prewedding.
Namun, Stevanus sakit hati dengan ucapan korban karena dianggap tak mampu membiayai pernikahan yang rencananya akan digelar pada Agustus 2018 mendatang.
Pembunuhan itu setelah korban dan pelaku cekcok mulut di rumah korban, Kamis (3/5/2018). Laura ditikam 4 kali oleh Stevanus. Penusukan itu terjadi setelah Stevanus merebut pisau yang dipegang Laura.
Dalam kasus pembunuhan ini, Stevanus dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Warganet Marah, Pacar Cinta Laura Dibilang Mirip Pak Tarno
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Laura, Ini Pesan Psikolog untuk Pasangan Kekasih
-
Sesali Perbuatan, Pembunuh Laura Banyak Merenung di Penjara
-
Mayat Laura Dibawa Keliling Tambora Sebelum Dibakar dan Dibuang
-
Keluarga Pembunuh Laura Minta Informasi Stevanus Dirahasiakan
-
Pembunuh Si Cantik Laura Dikenang Tak Pernah Berbuat Aneh
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka