Suara.com - Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara Stevanus (24), tersangka kasus pembunuhan Laura (41) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap satu itu dikirim polisi sejak Juni 2018 lalu.
"Sudah dikirim. Sudah di jaksa sejak satu bulan lalu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung kepada Suara.com, Jumat (6/7/2018).
Tahan menyampaikan, berkas perkara itu kini sedang diteliti jaksa penuntut umum. Polisi, kata Tahan, siap melimpahkan penahanan Stevanus dan barang bukti kasus tersebut apabila, pihak kejaksaan telah menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21. telah dinyatakan lengkap atau P21. pihak kejaksaan sudah menyatakan
"Tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) belum. Berkasnya masih diteliti kejaksaan ya," katanya.
Pemicu Stevanus membunuh Laura karena harga dirinya merasa direndahkan. Pemuda tersebut tak lain adalah calon suami korban. Keduanya pun sudah mempersiapkan pernikahan itu, salah satunya dengan prewedding.
Namun, Stevanus sakit hati dengan ucapan korban karena dianggap tak mampu membiayai pernikahan yang rencananya akan digelar pada Agustus 2018 mendatang.
Pembunuhan itu setelah korban dan pelaku cekcok mulut di rumah korban, Kamis (3/5/2018). Laura ditikam 4 kali oleh Stevanus. Penusukan itu terjadi setelah Stevanus merebut pisau yang dipegang Laura.
Dalam kasus pembunuhan ini, Stevanus dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Warganet Marah, Pacar Cinta Laura Dibilang Mirip Pak Tarno
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Laura, Ini Pesan Psikolog untuk Pasangan Kekasih
-
Sesali Perbuatan, Pembunuh Laura Banyak Merenung di Penjara
-
Mayat Laura Dibawa Keliling Tambora Sebelum Dibakar dan Dibuang
-
Keluarga Pembunuh Laura Minta Informasi Stevanus Dirahasiakan
-
Pembunuh Si Cantik Laura Dikenang Tak Pernah Berbuat Aneh
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka