Suara.com - Peretas tampilan situs Badan Pengawas Pemilu berinisial DS (18), yang sudah ditangkap Direktorat Siber Bareskrim Polri, mengaku modusnya hanya iseng. DS ditangkap di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (30/6/2018).
"Modusnya adalah dia (DS) melakukan ilegal akses ke situs Bawaslu dengan tujuan hanya iseng-iseng," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Asep Safrudin, Jumat (6/7/2018).
DS sudah melakukan peretasan ke sejumlah kelembagaan pendidikan seperti , Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur maupun lembaga dinas pedesaan di Banten. Adapun sampai ratusan situs Nasional dan Internasional juga pula di retas oleh DS.
DS sudah melakukan peretasan kurang lebih selama tiga tahun.
"Pelaku melakukan kegiatan dua sampai tiga tahun lalu. Dan memang baru sekarang bisa kami tangkap terkait dengan tindakan melakukan hack situs Bawaslu," ujar Asep
Asep menuturkan DS mempelajari meretas sejumlah situs dari Google dan bergabung bersama grup di Facebook bernama Kelompok tipical idiot security.
"Mendapatkan pengetahuan dari grup Facebook dimana di dalamnya ada sekumpulkan kelompok tipical idiot security bertukar tools atau aplikasi melakukan kegiatan hacker," kata Asep
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan atau ayat (3) dan atau pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 49 Jo pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 50 Jo pasal 22 huruf b UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Baca Juga: Masih 18 Tahun, Peretas Situs Bawaslu Ditangkap Polisi
Berita Terkait
-
Bawaslu Rekomendasi Pencoblosan Ulang di 10 Provinsi
-
Bilang Aparat Tak Netral di Pilkada 2018, Bawaslu Tantang SBY
-
Gerindra Klaim Video Kritikan Prabowo Bukan untuk Elektabilitas
-
Kasus Chat Mesum dengan Habib Rizieq Disetop, Firza Husein Lega
-
Jual Anak SMP sebagai PSK di Internet, Ahli IT Untung Rp 116 Juta
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara