Suara.com - Peretas tampilan situs Badan Pengawas Pemilu berinisial DS (18), yang sudah ditangkap Direktorat Siber Bareskrim Polri, mengaku modusnya hanya iseng. DS ditangkap di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (30/6/2018).
"Modusnya adalah dia (DS) melakukan ilegal akses ke situs Bawaslu dengan tujuan hanya iseng-iseng," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Asep Safrudin, Jumat (6/7/2018).
DS sudah melakukan peretasan ke sejumlah kelembagaan pendidikan seperti , Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur maupun lembaga dinas pedesaan di Banten. Adapun sampai ratusan situs Nasional dan Internasional juga pula di retas oleh DS.
DS sudah melakukan peretasan kurang lebih selama tiga tahun.
"Pelaku melakukan kegiatan dua sampai tiga tahun lalu. Dan memang baru sekarang bisa kami tangkap terkait dengan tindakan melakukan hack situs Bawaslu," ujar Asep
Asep menuturkan DS mempelajari meretas sejumlah situs dari Google dan bergabung bersama grup di Facebook bernama Kelompok tipical idiot security.
"Mendapatkan pengetahuan dari grup Facebook dimana di dalamnya ada sekumpulkan kelompok tipical idiot security bertukar tools atau aplikasi melakukan kegiatan hacker," kata Asep
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan atau ayat (3) dan atau pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 49 Jo pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 50 Jo pasal 22 huruf b UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Baca Juga: Masih 18 Tahun, Peretas Situs Bawaslu Ditangkap Polisi
Berita Terkait
-
Bawaslu Rekomendasi Pencoblosan Ulang di 10 Provinsi
-
Bilang Aparat Tak Netral di Pilkada 2018, Bawaslu Tantang SBY
-
Gerindra Klaim Video Kritikan Prabowo Bukan untuk Elektabilitas
-
Kasus Chat Mesum dengan Habib Rizieq Disetop, Firza Husein Lega
-
Jual Anak SMP sebagai PSK di Internet, Ahli IT Untung Rp 116 Juta
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah