Suara.com - Sekitar 221.000 calon jemaah asal Indonesia siap menjalani ibadah haji 2018. Jumlah tersebut terdiri dari 204,000 jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus. Namun sebelum dinyatakan siap berangkat ke tanah suci, para calon jemaah haji tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai prasyarat sebelum melunasi sisa pembayaran biaya haji. Disampaikan Eka Jusuf Singka, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, pemeriksaan kesehatan ini dilakukan untuk mengukur istitha'ah atau kemampuan jemaah dalam melakukan ibadah di tanah suci.
"Pemeriksaan kesehatan itu adalah untuk mengukur istitha'ah atau kemampuan calon untuk berangkat haji baik fisik dan mental. Jadi, ada empat kriteria, pertama memenuhi syarat, kedua memenuhi istitha'ah dengan pendampingan, ketiga tidak memenuhi syarat sementara misalnya karena penyakit menular, dan tidak memenuhi syarat sama sekali," ujar Eka pada temu media di Kementerian Kesehatan, Jumat (6/7/2018).
Dari hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, sebanyak 256 calon jemaan haji tidak memenuhi syarat. Menurut Eka, ditolaknya calon jemaah haji tersebut bisa disebabkan dua kemungkinan, antara lain karena mengidap penyakit mengancam jiwa atau mengalami gangguan jiwa.
"Kalau sudah mengancam jiwa, maka sangat riskan dan diprediksi tidak akan bisa melakukan rukun ibadah haji. Kalau sakit, nanti nggak bisa wukuf di Arafah, padahal tujuan haji itu. Atau kena gangguan jiwa berat, misal skizofrenia, demensia berat, itu tidak memenuhi syarat, karena rukun wajib haji adalah berakal," tambah dia.
Bagi calon jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istitha'ah tersebut, Eka mengusulkan untuk diganti dengan sang ahli waris. Pasalnya, menurut dia, kriteria mampu bukan hanya uang, tapi juga sehat secara fisik.
"Tapi yang bisa menentukan dari pihak Kementerian Agama. Kalau tidak memenuhi syarat, berarti terlepas dari kewajiban," tambah dia.
Selain itu, ada yang baru pada penyelenggaran haji 2018. Eka mengatakan, jemaah haji hanya akan diberi gelang penanda satu warna, yakni berwarna orange. Sebelumnya, jemaah haji dengan berbagai faktor risiko penyakit diberi gelang penanda dengan warna berbeda, yakni emas, kuning, dan hijau.
"Selain itu, kalau dulu pakai buku kesehatan haji manual, sekarang pakai kartu kesehatan haji. Kartu ini bisa discan secara elektronik untuk mengakses data pemeriksaan kesehatan haji dan terhubung dengan siskohatkes," tandas dia.
Baca Juga: Pesan Menohok Bowo Tik Tok dan Young Lex Buat Haters
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan