Suara.com - Kepala Lapas Klas IIA Pasir Putih Nusakambangan Cilacap Muhammad Susani membenarkan jika salah satu narapidana terorisme (napiter), atas nama Muhammad Basri telah meninggal dunia pada Sabtu, (7/7/2018).
"Meninggal saat pemeriksaan kesehatan di ICU RSUD Kabupaten Cilacap pukul 22.00 WIB," ucap M Sunani saat dikonfirmasi Minggu (8/7/2018).
Saat ini jenazah almarhum masih berada di Ruang Jenazah RSUD Kabupaten Cilacap dan tengah menunggu proses administrasi pemulangan ke daerah asalnya yakni Makassar Sulawesi Selatan.
"Sudah ada keluarga yang datang untuk menjemput jenazah, masih proses pemulangan," katanya.
Disampaikan M Sunani, jika almarhum telah sakit sejak lama. Diketahui dari hasil otopsi jenazah mengidap paru-paru akut dan berakhir dengan gagal jantung.
"Menurut medis paru-paru akut dan gagal jantung, kalau paru-paru biasanya menjadi akut setelah bertahun-tahun," klaimnya.
Kronologis meninggalnya napiter Ketua Mujahidin Indonesia Timur (MIT) itu, berdasar surat izin berobat nomor W13.PAS.PAS24.PK.01.07.01-84, dan Surat Rujukan Paramedis Lembaga pemasyarakatan Klas IIA Pasir Putih Nusakambangan Tanggal 7 Juli 2018 dalam keadaan Darurat.
Sabtu (7/7/2018) pukul 16.15 WIB almarhum berangkat dari lapas dengan pengawalan napi kasus terorisme dari Lapas Klas IIA Pasir putih Nusakambangan ke RSUD Cilacap untuk melakukan pemerikasan.
"Kondisi sakit-sakitan dan sudah di lakukan penanganan serius oleh tim dokter Lapas selama 3 (tiga) hari," terang M Susani.
Setiba di RSUD Pukul 17.30 WIB langsung mendapat penanganan dokter umum dan dirujuk ke instalasi ICU karena kondisi napi yang sudah sakit parah.
"Sekitar pukul 21.00 WIB napi teroris atas nama Muhammad Basri kondisi kritis, dan sekitar pukul 22.00 WIB dinyatakan oleh dokter RSUD bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia," jelasnya.
Muhammad Basri alias Abu Saif alias Basri merupakan narapidana teroris yang mendiami lapas hight risk Lapas Klas IIA Pasir Putih Nusakambangan.
Dia dipidana selama 8 tahun karena dakwaan simpatisan kelompok radikal ISIS, dan didakwa telah memberangkatkan anak dan keponakannya ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Basri juga diketahui pernah bergabung dengan kelompok teroris Poso pimpinan Santoso. Dia akhirnya menjabat sebagai Ketua MIT paska tewasnya Santoso.
Basri dinyatakan bersalah dan divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Februari 2016. [Adam Iyasa]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana