Suara.com - Tragedi kecelakaan dua kapal penumpang yang terjadi di Danau Toba, Sumatera Utara dan Selat Selayar, Sulawesi Selatan menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan.
Mengingat, dua kecelakaan ini menunjukan betapa manajemen transportasi penyeberangan air di Indonesia buruk dan tidak dijalankan secara profesional.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menilai, ada pelanggaran serius dalam hal perizinan, peruntukan dan kelaikan kapal atas kecelakaan KM Sinar Bangun di Danau Toba dan KM Lestari Maju di Selat Selayar.
Wakil Ketua Umum PII, Heru Dewanto menjelaskan, seluruh regulasi mengenai transportasi penyeberangan air di Indonesia baik itu dari sisi teknis maupun keselamatan penumpang sebenarnya sudah ada, dan telah mengacu pada aturan internasional.
Selain itu, sertifikasi kapal juga secara jelas menunjukan peruntukan kapal, apakah itu untuk kapal penumpang maupun kapal kargo.
Faktanya di lapangan, pelanggaran aturan ini masih terus terjadi sehingga korbannya adalah penumpang sendiri.
Seperti yang diberitakan, penyebab utama karamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba diduga kuat karena kelebihan muatan (overloaded), sementara KM Lestari Maju belakangan diketahui merupakan kapal pengangkut barang namun diubah menjadi kapal penumpang.
Parahnya, perubahan ini diduga terjadi tanpa izin dan tanpa adanya sertifikasi kelaikan, dibuktikan dengan data dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang mencatat KM Lestari Maju adalah kapal kargo, bukan kapal penumpang. Bahkan KM Lestasi Maju juga kelebihan muatan.
"Seluruh regulasi sudah ada, tapi tidak dijalankan. Bisa karena faktor kecerobohan dan kompetensi, tapi bisa juga karena faktor kesengajaan. Pengawasan terhadap operator dan kelaikan kapal sangat lemah, sehingga membuat kesan keselamatan transportasi air diabaikan," ucap Heru, Senin (9/7/2018).
Baca Juga: Seorang Ibu di Jambi Bertarung dengan Buaya Selamatkan Anaknya
Heru menambahkan, meskipun aturan keselamatan transportasi air sudah ada, seperti yang tercantum dalam PM No.25 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan dan PM No.37 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut, tidak serta merta aturan ini dipahami oleh SDM terutama di level Dinas Perhubungan Kabupaten yang membawahi pengaturan transportasi air tradisional untuk kapal sungai dan danau.
Sementara terkait SDM di Kementerian Perhubungan, masih sangat kurang aparat yang berasal dari Teknik Perkapalan atau Teknik Kelautan, atau orang yang benar-benar paham mengenai persoalan transportasi air.
"Kurangnya kompetensi aparatur negara menyebabkan pemahaman terhadap aturan standar keselamatan dan operasional menjadi sangat minim," tutur Heru.
KM Sinar Bangun yang berangkat dari Pelabuhan Tigaras di Kabupaten Simalungun menuju Pelabuhan Simanindi di Kabupaten Samosir tenggelam pada tanggal 18 Juni 2018.
Kapal yang seharusnya hanya terdiri dari 1 geladak dan berkapasitas 45 orang ini ternyata dimodifikasi sedemikian rupa oleh pemilik kapal sehingga memiliki dua geladak dan balkon.
Selain itu, pada saat kecelakaan terjadi, kapal diperkirakan memuat sekitar 150-180 penumpang. Hingga hari terakhir pencarian korban (operasi pencarian dihentikan pada 3 Juli 2018), 164 korban dinyatakan hilang, tiga orang ditemukan meninggal, dan hanya 21 orang yang selamat.
Adapun KM Lestari Maju yang tenggelam di perairan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan sebenarnya merupakan kapal kargo yang dimodifikasi menjadi kapal Ro-Ro tanpa adanya izin. KM Lestasi Maju tenggelam pada tanggal 3 Juli 2018.
Data manifes penumpang yang dirilis BPBD Kabupaten Kepulauan Selayar menyebut kapal tujuan Pelabuhan Tanjung Bira di Bulukumba ke Pelabuhan Pamatata di Kepulauan Selayar itu mengangkut 139 penumpang.
Padahal, kapal tersebut membawa lebih dari 200 penumpang, dengan rincian 166 korban selamat dan 36 korban meninggal.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan minimnya pengawasan izin dan operasional kapal yang sangat lemah di lapangan sehingga mengabaikan faktor keselamatan kapal.
"KM Lestari Maju, misalnya, sudah berusia 30 tahun dan masih dikategorikan sebagai kapal pengangkut barang atau kargo, bukan kapal penumpang. Ini seperti mobil tanpa STNK atau BPKP, tapi dijalankan untuk mengangkut penumpang. Parahnya, otoritas memberikan izin operasi atas kapal seperti ini," Heru menambahkan.
Untuk menghindari kecelakaan transportasi laut di kemudian hari, PII memberikan beberapa masukan kepada otoritas.
Pertama, perbaikan manajemen transportasi penyeberangan yang mencakup standar keselamatan, pelayanan, penegakan aturan dalam tata kelola transportasi laut.
Beberapa perbaikan yang perlu dilakukan meliputi, perbaikan standar keselamatan melalui pelatihan awak kapal agar benar-benar mengetahui dan menerapkan prosedur keselamatan kapal.
Selain itu, pengelolaan kapal tradisional sebaiknya dilakukan di bawah koperasi atau PO yang profesional untuk memastikan standar kelaikan dan keselamatan kapal, serta memenuhi sertifikasi kapal yang disyaratkan.
Ini karena kapal tradisional biasanya dijalankan secara mandiri oleh para pemilik kapal. Hal lain adalah perbaikan manajemen tata kelola transportasi air yang meliputi kesesuaian antara jumlah penumpang dan kapasitas kapal dan manifes penumpang.
Sudah berulang kali terjadi ketidaksesuaian antara manifes kapal dengan jumlah dan data penumpang kapal sebenarnya.
"Penegakan regulasi adalah poin penting yang harus dijalankan. Pemerintah perlu membentuk otoritas tunggal yang bertanggung jawab pada tata kelola transportasi air, bukan seperti saat ini yang beda jenis kapal beda pula otoritas yang membawahi. Aturan sertifikasi kapal juga harus ditegakkan. Bila peruntukan dan spesifikasi kapal tidak sesuai sertifikat, kapal harus dilarang beroperasi dan pemilik kapal serta pihak pemberi izin harus dijerat hukum," ujar Heru.
Kedua, perlu dilakukan audit secara berkala seperti penerapan standar ISO untuk pelayanan transportasi air. Dengan demikian, aktivitas pengoperasian kapal akan melalui audit ketat oleh auditor manajemen yang independen dan profesional.
Ketiga, meningkatkan kapasitas pegawai di Kementerian Perhubungan di pusat dan Dinas Perhubungan daerah dengan melakukan berbagai pelatihan oleh insinyur Kelautan dan Perkapalan.
"PII memiliki insinyur-insinyur di bidang ini yang bisa membantu meningkatkan kapasitas para aparatur negara untuk lebih memahami manajemen transportasi air," tambah Heru.
Keempat, PII menyarankan agar Kementerian Perhubungan, khususnya Dirjen Perhubungan Darat dan Laut merekrut lebih banyak insinyur di bidang Kelautan dan Perkapalan agar Dirjen ini diisi oleh SDM yang mumpuni di bidang tersebut.
Terkait kecelakaan kapal yang beruntun ini, Heru menegaskan agar regulator dan pelaku usaha transportasi air berhenti bermain-main dengan keselamatan dan nyawa penumpang. Regulator dituntut serius meningkatkan managemen operasional, sistem pengawasan, dan standar keselamatan.
Pelaku usaha diharuskan menerapkan standar keselamatan dan berhenti melanggar aturan yang membahayakan keselamatan.
Sehingga, kecelakaan kapal yang disebabkan oleh faktor manusia (pelanggaran aturan, kecerobohan) tidak lagi terjadi kembali di masa mendatang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf