Suara.com - Ombudsman Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan indikasi dugaan mengarah pada pungutan liar (pungli) di salah satu sekolah di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Modus yang ditemukan adalah dengan cara meminta anak didik baru yang ingin mendaftar untuk membayar token sebagai bukti telah mendaftarkan di sekolah.
Tarif yang diminta kepada para calon siswa baru itu untuk sekali ambil token biayanya sebesar Rp. 1.500 per token.
Kepala Perwakilan Ombudsman Yogyakarta, Budhi Masthuri mengatakan, ada juga sekolah yang mencoba mencari untung dari penerimaan siswa baru ini melalui seragam sekolah. Hal ini dapat mengarah pada pungutan liar.
"Ada pungutan seragam, kita akan lakukan verfikasi lagi, apakah itu dibolehkan atau tidak," kata Budhi saat memberikan keterangan pers.
Ia menjelaskan, ada laporan yang masuk ke Ombudsman terkait dengan tindakan pungutan setelah penerimaan siswa baru. Selain itu ada juga laporan dugaan pungutan lebih dari Rp 1 juta di Kabupaten Sleman.
Ia menyebutkan, terkait dengan seragam, ada aturan pihak sekolah dilarang menjual belikan seragam yang tidak sesuai aturan.
Baharudin Samba selaku anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mengungkapkan, ada keanehan saat anaknya masuk sekolah. Waktu itu anaknya hendak melakukan daftar ulang. Setelah selesai, pihak sekolah menyodorkan sebuah kertas yang di dalamnya berisi rincian pengeluaran anak untuk bisa bersekolah.
Menurutnya pihak sekolah mencantumkan uang seragam yang harganya mencapai Rp 1.050.000. Selain itu, pihak sekolah juga meminta uang satu tahun serta pengadaan air minum.
"Ini ada dugaan pungutan," ucap Bahar. (Somad)
Baca Juga: Bocah Terjebak di Gua Thailand, Elon Musk Buat Kapal Selam Mini
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender