Suara.com - Posko penyerahan ikan pradator dan invansif yang dibuka Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, sejak sepekan terakhir menerima lima ekor ikan aligator dari warga dengan ukuran di atas 30 cm.
"Pasca-dilakukannya sosialisasi terhadap larangan memelihari ikan predator dan invansif seperti arapaima, aligator dan piranha, posko BKIPM Jambi mulai kedatangan warga yang menyerahkan ikan yang dilarang sesuai dengan undang-undang," kata Humas BKIPM Jambi, Sukarni di Jambi, Senin (9/7/2018).
Pada 3 Juli 2018, seorang ibu rumah tangga bernama Masrifah warga Jl Kh Amajid Keluruhan Buluran, Kecamatan Telanaipura menyerahkan satu ekor aligator dalam ukuran 50 cm dengan berat 2,5 kilogram yang sudah dipeliharanya sejak satu tahun lalu.
Kemudian pada 6 Juli 2018 posko BKIPM Jambi juga menerima satu ekor ikan aligator dengan ukuran 50 cm dan berat 2,5 kg yang diserahkan oleh toko akuarium Gucup yang berada di Jl Lingkar Selatan, Pall Merah, Kota Jambi.
Selain itu pada hari yang sama, BKIPM Jambi menerima tiga ekor ikan aligator ukuran dengan ukuran panjang ikan 25 cm dan berat stengah kilogram dari pemilik toko akuarium yang berada di Jerambo Bolong, Pall Merah, Kota Jambi.
Penyerahan ikan predator tersebut bermula dari sosialisasi yang dilakukan BKIPM Jambi ke beberapa toko ikan hias dan warga Kota Jambi dan kemudian ada seorang warga yang menyerahkan ikan aligator kepada tim posko BKIPM.
BKIPM Jambi telah membuka posko penyerahan ikan predator seperti arapaima, alligator, piranha dan ikan dilarang lainnya.
Pendirian posko dilakukan seluruh Indonesia termasuk di Jambi itu sebagai tindak lanjut adanya pelepasan ikan predator arapaima di Sungai Brantas, Jawa Timur beberapa waktu lalu yang mengancam ekosistem ikan lokal.
Selain mendirikan Posko, BKIPM Jambi juga turun langsung ke masyarakat untuk mensosiliasikan tentang ikan-kan yang berbahaya dan buas dengan mendatangi sentra-sentra penjualan ikan hias dan eksotis yang ada di Kota Jambi.
Baca Juga: Sekongkol Jualan Sabu, Petot dan Tile Terancam 20 Tahun Penjara
Masyarakat maupun pedagang ikan hias tersebut dihimbau untuk secara sukarela menyerahkan ikan yang dilarang kepada para petugas BKIPM Jambi mulai tanggal 1 -31 Juli 2018 di Posko penyerahan ikan berbahaya dan invasife, sebagai wujud kepedulian lingkungan dan patuh hukum.
Pemilik ikan piranha, aligator dan arapaima bakal dijerat hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda sebesar Rp2 miliar. Pasalnya, ikan tersebut termasuk dalam 152 jenis ikan yang dilarang sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 yang sifatnya berbahaya dan invasif sehingga dikhawatirkan mendominasi ekosistemnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
Terkini
-
Takut Kabur? Polri Cegah Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Keluar Negeri
-
Buntut Tragedi Maut Al Khoziny, Izin Pendirian Ponpes Bakal Dirombak Total
-
Rocky Gerung: Bukti dari KPU Justru Perkuat Ijazah Jokowi Palsu, 'Dinasti Solo' Makin Terkepung
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Berakhir: 67 Nyawa Melayang, Potongan Tubuh Jadi Temuan Terakhir Tim SAR
-
TNI Apresiasi PLN: Listrik Andal Sukses Kawal HUT TNI ke-80
-
Listrik PLN Andal, Kunci Suksesnya Ajang MotoGP Mandalika 2025
-
Drama Alphard Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Disita KPK, Ternyata Cuma Mobil Sewaan Kementerian
-
Dana Transfer DKI Dipangkas Rp15 Triliun, Menkeu ke Pramono: Kayaknya Masih Bisa Dipotong Lagi!
-
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Sebut Anggaran KJP-KJMU Tetap Aman
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 7 Oktober 2025: Waspada Hujan Lokal di Sejumlah Kota