Suara.com - Posko penyerahan ikan pradator dan invansif yang dibuka Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, sejak sepekan terakhir menerima lima ekor ikan aligator dari warga dengan ukuran di atas 30 cm.
"Pasca-dilakukannya sosialisasi terhadap larangan memelihari ikan predator dan invansif seperti arapaima, aligator dan piranha, posko BKIPM Jambi mulai kedatangan warga yang menyerahkan ikan yang dilarang sesuai dengan undang-undang," kata Humas BKIPM Jambi, Sukarni di Jambi, Senin (9/7/2018).
Pada 3 Juli 2018, seorang ibu rumah tangga bernama Masrifah warga Jl Kh Amajid Keluruhan Buluran, Kecamatan Telanaipura menyerahkan satu ekor aligator dalam ukuran 50 cm dengan berat 2,5 kilogram yang sudah dipeliharanya sejak satu tahun lalu.
Kemudian pada 6 Juli 2018 posko BKIPM Jambi juga menerima satu ekor ikan aligator dengan ukuran 50 cm dan berat 2,5 kg yang diserahkan oleh toko akuarium Gucup yang berada di Jl Lingkar Selatan, Pall Merah, Kota Jambi.
Selain itu pada hari yang sama, BKIPM Jambi menerima tiga ekor ikan aligator ukuran dengan ukuran panjang ikan 25 cm dan berat stengah kilogram dari pemilik toko akuarium yang berada di Jerambo Bolong, Pall Merah, Kota Jambi.
Penyerahan ikan predator tersebut bermula dari sosialisasi yang dilakukan BKIPM Jambi ke beberapa toko ikan hias dan warga Kota Jambi dan kemudian ada seorang warga yang menyerahkan ikan aligator kepada tim posko BKIPM.
BKIPM Jambi telah membuka posko penyerahan ikan predator seperti arapaima, alligator, piranha dan ikan dilarang lainnya.
Pendirian posko dilakukan seluruh Indonesia termasuk di Jambi itu sebagai tindak lanjut adanya pelepasan ikan predator arapaima di Sungai Brantas, Jawa Timur beberapa waktu lalu yang mengancam ekosistem ikan lokal.
Selain mendirikan Posko, BKIPM Jambi juga turun langsung ke masyarakat untuk mensosiliasikan tentang ikan-kan yang berbahaya dan buas dengan mendatangi sentra-sentra penjualan ikan hias dan eksotis yang ada di Kota Jambi.
Baca Juga: Sekongkol Jualan Sabu, Petot dan Tile Terancam 20 Tahun Penjara
Masyarakat maupun pedagang ikan hias tersebut dihimbau untuk secara sukarela menyerahkan ikan yang dilarang kepada para petugas BKIPM Jambi mulai tanggal 1 -31 Juli 2018 di Posko penyerahan ikan berbahaya dan invasife, sebagai wujud kepedulian lingkungan dan patuh hukum.
Pemilik ikan piranha, aligator dan arapaima bakal dijerat hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda sebesar Rp2 miliar. Pasalnya, ikan tersebut termasuk dalam 152 jenis ikan yang dilarang sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 yang sifatnya berbahaya dan invasif sehingga dikhawatirkan mendominasi ekosistemnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional