Suara.com - Posko penyerahan ikan pradator dan invansif yang dibuka Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, sejak sepekan terakhir menerima lima ekor ikan aligator dari warga dengan ukuran di atas 30 cm.
"Pasca-dilakukannya sosialisasi terhadap larangan memelihari ikan predator dan invansif seperti arapaima, aligator dan piranha, posko BKIPM Jambi mulai kedatangan warga yang menyerahkan ikan yang dilarang sesuai dengan undang-undang," kata Humas BKIPM Jambi, Sukarni di Jambi, Senin (9/7/2018).
Pada 3 Juli 2018, seorang ibu rumah tangga bernama Masrifah warga Jl Kh Amajid Keluruhan Buluran, Kecamatan Telanaipura menyerahkan satu ekor aligator dalam ukuran 50 cm dengan berat 2,5 kilogram yang sudah dipeliharanya sejak satu tahun lalu.
Kemudian pada 6 Juli 2018 posko BKIPM Jambi juga menerima satu ekor ikan aligator dengan ukuran 50 cm dan berat 2,5 kg yang diserahkan oleh toko akuarium Gucup yang berada di Jl Lingkar Selatan, Pall Merah, Kota Jambi.
Selain itu pada hari yang sama, BKIPM Jambi menerima tiga ekor ikan aligator ukuran dengan ukuran panjang ikan 25 cm dan berat stengah kilogram dari pemilik toko akuarium yang berada di Jerambo Bolong, Pall Merah, Kota Jambi.
Penyerahan ikan predator tersebut bermula dari sosialisasi yang dilakukan BKIPM Jambi ke beberapa toko ikan hias dan warga Kota Jambi dan kemudian ada seorang warga yang menyerahkan ikan aligator kepada tim posko BKIPM.
BKIPM Jambi telah membuka posko penyerahan ikan predator seperti arapaima, alligator, piranha dan ikan dilarang lainnya.
Pendirian posko dilakukan seluruh Indonesia termasuk di Jambi itu sebagai tindak lanjut adanya pelepasan ikan predator arapaima di Sungai Brantas, Jawa Timur beberapa waktu lalu yang mengancam ekosistem ikan lokal.
Selain mendirikan Posko, BKIPM Jambi juga turun langsung ke masyarakat untuk mensosiliasikan tentang ikan-kan yang berbahaya dan buas dengan mendatangi sentra-sentra penjualan ikan hias dan eksotis yang ada di Kota Jambi.
Baca Juga: Sekongkol Jualan Sabu, Petot dan Tile Terancam 20 Tahun Penjara
Masyarakat maupun pedagang ikan hias tersebut dihimbau untuk secara sukarela menyerahkan ikan yang dilarang kepada para petugas BKIPM Jambi mulai tanggal 1 -31 Juli 2018 di Posko penyerahan ikan berbahaya dan invasife, sebagai wujud kepedulian lingkungan dan patuh hukum.
Pemilik ikan piranha, aligator dan arapaima bakal dijerat hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda sebesar Rp2 miliar. Pasalnya, ikan tersebut termasuk dalam 152 jenis ikan yang dilarang sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 yang sifatnya berbahaya dan invasif sehingga dikhawatirkan mendominasi ekosistemnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?