Suara.com - Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kota Semarang telah menerima beberapa jenis ikan invasif dari masyarakat. Upaya ini sebagai respon dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang mengimbau masyarakat untuk sukarela menyerahkan ikan invasif peliharaannya.
"Saat ini ada jenis ikan piranha 10 ekor dari hobbies dan jenis aligator empat ekor dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng," kata Gatot R Perdana, Kepala BKIPM Kota Semarang, Rabu (4/7/2018).
Kedua jenis ikan itu masuk dalam 152 daftar ikan invasif yang dilarang pemeliharaan bagi masyarakat jika tak bisa mengendalikan dan dilarang dilepas bebas di ekosistem perairan. Untuk ikan invasif jenis arapaima yang sempat geger ditemukan warga Sungai Brantas Jatim, pihaknya belum menerima dari masyarakat.
"Ada daftar 152 ikan berbahaya dan invasif di antaranya aligator, piranha, sapu-sapu, arapaima dan tiger fish. Agar bisa diketahui masyarakat untuk tidak sembarang membeli dan memelihara," katanya.
Menurut dia, masyarakat saat ini sebatas mengetahui keberadaan ikan-ikan itu sebagai ikan hias yang dijual bebas di pasar ikan dan dipelihara.
"Sesuai Permen KP Nomor 14 jenis aligator, piranha, dan arapaima memang menjadi habitat yang dilarang untuk dirawat dan dilepas liarkan. Karena bisa berdampak buruk terhadap ekosistem tersebut serta membahayakan manusia yang ada di wilayah perairan," terangnya.
Dampak buruknya, kata Gatot, karena bersifat invasif, karnivor, kanibal dan sangat rakus, jika dilepas di perairan dikhawatirkan akan merusak sosio ekosistem ikan endemik Indonesia.
"Jenis ikan ini akan menghabiskan jenis ikan lokal karena bersifat karnivor kanibal, sangat rakus, dan ini akan berdampak pada tekanan luar biasa ekosistem dan sumber daya ikan yang ada di Indonesia," kata dia.
Untuk sementara dari ikan-ikan itu pihaknya akan menampung dan akan berkordinasi dengan KKP pusat apakah nantinya akan diserahkan ke KKP atau bisa digunakan untuk bahan penelitian.
Baca Juga: Rini, Bumil yang Tewas Peluk Anaknya saat KM Lestari Tenggelam
Pihaknya mengimbau masyarakat agar secara sukarela bisa menyerahkan ikan peliharaan invasif dengan tempo antara tanggal 1-31 Juli 2018 di Kantor BKIPM Semarang.
Terpisah, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah, M Lalu Syafriadi membenarkan pihaknya telah menyerahkan empat ekor ikan jenis aligator kepada BKIPM Kota Semarang.
"Ya kemarin kita serahkan, ada empat ekor ikan jenis aligator milik DKP. Itu ikan peliharaan yang kita beli di pasar ikan, ukuran 30 cm, usia satu tahun, bentuk panjang pipih dan ada moncong," katanya.
Dia mengaku, saat membeli awalnya tidak tahu jika itu jenis ikan invasif. Hanya saja karena bentuknya berbeda dan jarang ada, maka dibeli untuk dipelihara.
"Ternyata ikan invasif sesuai larangan Bu Menteri Susi, maka kami menginisiasi menyerahkan kepada BKIPM. Ini juga sebagai gerakan sadar masyarakat untuk menjaga bersama kelangsungan ekosistem ikan lokal agar tetap terjaga lestari," imbuh Lalu. (Adam Iyasa)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025