Suara.com - Densus 88 Antiteror Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan intensif sekaligus penahanan terhadap Dina Rohana (40) istri terduga pelaku teror bom Pasuruan, Jawa Timur, Abdullah alias Anwardi (50).
Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, meski tak terlibat secara langsung atas beberapa aksi teror suaminya, Namun melalui Undang-Undang Antiterorisme yang baru disahkan oleh DPR, penahanan terhadap Dina sudah dapat dilakukan.
"Kalau undang-undang yang lama istrinya nggak bisa diproses. Tapi undang-undang baru, cukup dia tahu kalau suaminya terlibat jaringan tanpa harus dia ikut membuat bom segala macam, kami bisa proses dia," kata Tito di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (16/7/2018).
Tito menyebut penahanan dilakukan untuk terus mendalami keterangan dari orang terdekat atau keluarga, maksimal penahanan selama 200 hari.
"Kami bisa proses dia dan ditahan bisa maksimal 200 hari," ujar Tito
Hingga kini, Abdullah masih diburu oleh Densus 88. Abdullah melarikan diri setelah tiga bom meledak di rumahnya yang berada di Jalan Pepaya RT 1/1 Pogar Bangli, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (5/7/2018) sekitar pukul 11.30 WIB.
Adapun anak dari Abdullah berumur 6 tahun menjadi korban atas tiga bom meledak tersebut. Kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebelumnya, Abdullah juga terlibat dan menjadi narapidana terorisme tahun 2010. Dia melakukan aksi bom sepeda di pos polisi di Kalimalang, Jakarta Timur.
Abdullah telah divonis selama lima tahun penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Ia kembali terpapar paham radikalisme setelah kembali bertemu dengan para mantan napi terorisme dalam sebuah perkumpulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan