Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara korupsi proyek PLTU Riau-1. Jokowi meyakini lembaga antirasuah akan bekerja secara profesional.
"Itu kewenangan KPK dan saya percaya KPK bertindak profesional," ujar Jokowi seusai menghadiri acara di Gedung ABN Partai Nasdem, Jalan Pancoran Timur, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
Pada Minggu (15/7/2018), KPK menggeledah rumah Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II, nomor 3, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Penggeledahan yang dilakukan Minggu pagi merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang menyeret nama Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih terkait perkara korupsi proyek PLTU Riau-1.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ada penggeledahan di rumah Sofyan terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau.
"Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak (Minggu) pagi oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1," ujar Febri kemarin.
Penggeladahan dilakukan untuk menelusuri bukti terkait perkara. "Kami harap pihak-pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini," kata dia.
Eni ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait proyek pembangkit listrik milik PT. PLN di Riau pada Sabtu (14/7/2018).
KPK juga menetapkan pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka. JBK disebut memberikan sejumlah uang pada Eni.
Baca Juga: Rumah Dirut PLN Digeledah KPK, Ini Komentar Jusuf Kalla
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp 500 juta tersebut.
Diduga, penerimaan uang sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari uang komitmen 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, 8 Juni 2018 Rp300 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7) malam.
Diduga, uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.
"Peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1," ucap Basaria.
Berita Terkait
-
Koalisi Pendukung Jokowi Siap Sambut Demokrat Bergabung
-
Jokowi Jawab Nyinyiran soal Akuisisi Saham Freeport
-
Bahas Cawapres, Hampir Tiap Hari Jokowi Ketemu Pimpinan Parpol
-
Antara Airlangga, TGB, Mahfud, Nasdem Serahkan Cawapres ke Jokowi
-
Sempat Mangkir, KPK Kembali Jadwalkan Periksa Anggota DPRD Sumut
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan