Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, membantah pernyataan Ikatan Keluarga Besar Papua Surabaya (IKBPS) yang menyebutkan tak adanya tindakan intimidasi dan pelecehan yang dilakukan pihak kepolisian saat peristiwa pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.
Direktur LBH Surabaya Abd Wachid Habibullah mengatakan, kejadian intimidasi dan pelecehan di Asrama Mahasiswa Papua pada 6 Juli 2018 lalu memang benar terjadi.
Ia mengatakan, pihaknya bersama mahasiswa Papua mempunyai bukti, dan banyak pula saksi yang melihat langsung kejadian itu.
"Kejadian itu benar terjadi, bahkan pengacara publik kami Soleh juga sempat mengalami tindak kekerasaan oleh oknum kepolisian," kata dia, saat ditemui di Kantor LBH Surabaya, Senin, (16/7/2018) sore.
Tak hanya itu, Wachid mengatakan, IKBPS dalam keterangan persnya juga mengaku akan memperkarakan mahasiswi bernama Anindya Shabria.
Padahal, saat kejadian, mahasiswi anggota Front Mahasiswa Nasional (FMN) itu malah mengalami tindak pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian.
Wachid mempertanyakan status IKBPS dan ketuanya, Piter Rumasep, saat mengaku memberikan keterangan mewakili mahasiswa Papua.
Sebab, Piter diketahui adalah seorang petugas Satpol PP, itu dilihat berdasarkan seragam yang ia kenakan, saat melakukan pertemuan di kantor Kecamatan Tambaksari beberapa waktu lalu.
"IKBPS dan Saudara Piter ini statusnya bagaimana? Apakah dia korban atau mewakili pemerintah? Karena dia mengenakan seragam Satpol PP," kata dia.
Baca Juga: Barito Gagal Puncaki Klasemen Liga 1, Jacksen Tiago Tak Kecewa
Lebih lanjut, Wachid mengatakan pihaknya akan menempuh upaya pendampingan hukum terhadap para mahasiswa Papua, juga kepada Anindya Shabria, terhadap laporan IKBPS.
"LBH Surabaya siap menjadi kuasa hukum sdr Anindya. Kita akan dampingi ketika diperiksa kepolisian dengan mengumpulkan dan membawa bukti-bukti,” pungkas Wachid.
Sebelumnya, IKBPS menyatakan bahwa warga Papua dan mahasiswa Papua yang ada di Surabaya tidak pernah merasakan adanya diskriminasi rasial selama berada di Surabaya. Terutama pada saat kejadian di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, no 10 Surabaya, Jumat, 6 Juli lalu.
“Jadi, kami pastikan tidak ada teriakan rasis, tidak ada diskriminasi dan pelecehan seksual, apalagi pelanggaran HAM saat kejadian di Kalasan itu. Semuanya tidak benar dan hanya dienduskan oleh oknum-oknum yang bukan orang Papua,” tegas Piter di Jalan Mundu, Kamis 12 Juli, lalu.
Menurut Piter, yang terjadi saat itu adalah kegiatan pendataan penduduk non permanen yang rutin dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Pendataan itu tidak hanya dilakukan di Jalan Kalasan, tapi juga dilakukan di seluruh kecamatan se Kota Surabaya. “Dan hal itu sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 14/2015,” kata dia.
Oleh karena itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memproses hukum pihak-pihak atau oknum-oknum yang mendiskreditkan hubungan keluarga besar Papua di Surabaya dengan warga Kota Pahlawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar