Suara.com - Aktivis PA 212 sekaligus pengacara pentolan FPI Rizieq Shihab, yakni Kapitra Ampera menepis pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait pencalegannya oleh partai berlambang Kepala Banteng tersebut.
"Saya belum pernah bertemu dengan Hasto, besok saya sampaikan konferensi pers ya, besok saja ya, di Masjid Ittihad, Jakarta Selatan," katanya kepada Antara melalui sambungan telpon, Selasa (17/7/2018) malam.
Sebelumnya, saat mendaftarkan Bacaleg PDIP ke KPU, Selasa siang, Hasto mengatakan Kapitra menjadi caleg dari daerah pemilihan Sumatera Barat.
"Iya, yang bersangkutan dicalonkan oleh PDIP dari dapil Sumatera Barat," kata Hasto.
Hasto mengungkapkan alasan PDIP menjadikan Kapitra sebagai caleg meski dikenal getol mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Menurut Hasto, keputusan itu adalah hasil dialog PDIP dengan masyarakat Sumbar. Warga setempat menginginkan ada sosok yang bisa menjembatani dialog antara PDIP dengan kelompok PA 212. Sosok itu adalah Kapitra.
"Sebagaimana kami nyatakan, dialog kami dengan masyarakat Sumatera Barat itu betul-betul memang menghendaki adanya jembatan penghubung dengan PDIP," katanya.
Hasto mengatakan, PDIP mengetahui kalau Kapitra adalah orang dekat bahkan menjadi pengacara dari Rizieq Shihab. Namun, karena PDIP sebagai lambang dari rumah kebangsaan, maka Kapitra tidak bisa ditolak.
"PDIP sekali lagi membangun jati dirinya sebagai rumah kebangsaan untuk Indonesia Raya, sehingga mereka yang bergabung dan menyatakan bahwa PDIP sebagai partai yang berdiri kokoh dengan pancasila tersebut, maka dialog itu pun kami lakukan dengan baik," kata Hasto.
Baca Juga: Habis Diam - diam Bertemu Puan, Prabowo ke Rumah Zulkifli Hasan
Dia juga mengatakan, PDIP mencalonkan Kapitra agar segala persoalan yang terjadi selama ini dapat diselesaikan secara baik. PDIP kata dia ingin mengedepankan dialog dan musyawarah.
Untuk diketahui, Kapitra adalah salah satu sosok terdepan yang membela Rizieq Shihab dan kawan-kawannya ketika terjerat masalah hukum.
Dia juga berada pada barisan terdepan meminta majelis hakim untuk menghukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan Agama. Akibatnya, Ahok dipenjara selama dua tahun.
Berita Terkait
-
Puan Maharani Ingin Belajar Berkuda dengan Prabowo Subianto
-
Jadi Caleg PDIP, Krisdayanti Jaga Tradisi Kerajaan Singasari
-
Artis Ramai Jadi Bacaleg, dari Krisdayanti hingga Angel Karamoy
-
Video Bentrok Caleg PDIP dan Perindo di Depan Kantor KPU
-
Mobil Hary Tanoe Nyelonong Masuk, Caleg PDIP - Perindo Bentrok
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN